Rangkaian bencana ekologis yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia beberapa waktu terakhir, tidak dapat lagi dipahami sebagai peristiwa alam semata. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan, sekaligus menandai kegagalan ideologi pembangunan yang memuja pertumbuhan ekonomi tinggi.
Pandangan kritis terhadap ideologi tersebut juga disampaikan Sonny Keraf dalam tulisannya berjudul Bencana Ekologis Sumatera dan Mitos Pertumbuhan Tinggi (Kompas, 25/01/2026). Ia menegaskan bahwa obsesi terhadap pertumbuhan ekonomi tinggi tidak lebih dari sebuah mitos yang justru melanggengkan masalah menjadi semakin parah. Namun sayangnya masih diabaikan banyak negara, termasuk Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, rezim developmentalisme bahkan menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai tameng ideologi untuk melegitimasi eksploitasi besar-besaran sumber daya alam. Frasa “……sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, kemudian direduksi menjadi pembenaran bagi pembabatan hutan untuk food estate, perluasan pertambangan, dan penggusuran masyarakat adat atas nama pembangunan dan investasi.
Konstruksi pembangunan semacam ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperlebar ketimpangan struktural. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, eksploitasi sumber daya alam mengalihkan risiko ekologis kepada kelompok rentan, sementara keuntungan menumpuk pada elit dan korporasi. Bencana pun menjadi ketidakadilan yang dilembagakan, sekaligus penanda kegagalan negara dalam menempatkan manusia dan keberlanjutan lingkungan sebagai dasar pembangunan.
Kritik terhadap ideologi developmentalistik sebenarnya telah muncul sejak 1972. Melalui buku berjudul The Limits of Growth, The Club of Rome yang beranggotakan pakar pembangunan dan ekonomi, memperingatkan para pembuat kebijakan tentang jebakan pertumbuhan tanpa batas. Mereka menegaskan bahwa pola produksi dan konsumsi yang terus didorong oleh mitos pertumbuhan tinggi akan membawa Bumi melampaui batas ekologisnya dalam satu abad.
Meski peringatan tersebut telah lama disampaikan, orientasi pembangunan berbasis eksploitasi tetap menjadi pilihan utama, termasuk di Indonesia. Paradigma ini kemudian melahirkan kapitalisme sumber daya alam yang menempatkan komodifikasi hutan, tambang, dan kekayaan hayati sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, ekspansi industri ekstraktif semakin masif, konflik tenurial meningkat, dan kerusakan ekologis makin meluas.
Capitalocene Berjubah AntroposenIdeologi developmentalistik telah menempatkan manusia sebagai determinan utama yang mempengaruhi keberlanjutan Bumi. Berbagai aktivitas manusia terbukti telah mengubah dan menekan beragam ekosistem di seluruh planet. Era ini oleh Paul Crutzen disebut sebagai era Anthropocene, suatu epos geologi yang ditandai dengan penguasaan habis-habisan manusia atas Bumi, serta mempengaruhi sistem geologi dan ekologi planet ini.
Belakangan, istilah antroposen kemudian dikritik oleh Jason W. Moore, profesor sosiologi di Birmingham University, karena menanggap bahwa antroposen gagal melihat secara jernih problem sebenarnya yang mendasari penguasaan manusia atas alam, yaitu akumulasi kapital. Moore kemudian menawarkan suatu alternatif gagasan lain yang menurutnya bisa menggambarkan dominasi manusia atas Bumi, yaitu Capitalocene (Kapitalosen) atau era kapital (Moore, 2016).
Dalam Our Capitalogenic World: Climate Crisis, Class Politics, and the Civilizing Project (2023), Moore menjelaskan bahwa istilah “antroposen” yang menyalahkan manusia secara kolektif menyamarkan relasi kuasa, perbedaan kelas, dan sejarah kolonial yang menjadi mesin utama kerusakan ekologi. Artinya, menyamakan seluruh manusia sebagai pelaku, tanggung jawab kapitalisme sebagai tatanan historis justru menghilang.
Generalisasi semacam ini menjadi problematik karena kontribusi manusia terhadap kerusakan ekologi tidak setara. Faktanya, sebagian besar emisi karbon dan degradasi lingkungan dihasilkan oleh segelintir korporasi multinasional yang menopang sistem ekonomi global berbasis ekstraktif dan akumulasi. Sebaliknya, masyarakat lokal dan kelompok sosial yang termarjinalkan secara ekonomi justru memberikan kontribusi paling kecil terhadap krisis lingkungan, namun menanggung dampak paling berat.
Pendapat serupa juga diutarakan Vandana Shiva dalam The Nature of Nature: The Metabolic Disorder of Climate Change (terjemahan; Kodrat Alam: Gangguan Metabolik Perubahan Iklim. Marjin Kiri, 2024). Dalam buku tersebut Shiva menulis bahwa manusia sebagai spesies tidak menyebabkan bencana iklim atau kepunahan, melainkan praktek eksploitatif dan tidak terkendali dari kelompok 1%-lah yang menyebabkannya. Kelompok inilah yang oleh Moore disebut kapitalosen.
Kapitalosen di Indonesia
Indonesia merupakan contoh nyata bagaimana logika kapitalosen bekerja. Sejak era kolonial hingga sekarang, alam diposisikan sebagai komoditas yang harus diekstraksi demi kepentingan pertumbuhan ekonomi. Hutan direduksi menjadi kayu dan lahan konsesi, sementara wilayah masyarakat adat dialihfungsikan atas nama investasi. Negara pun berperan aktif memfasilitasi ekspansi kapital melalui regulasi, perizinan, dan proyek strategis nasional.
Dilansir walhi.or.id (10/08/2021), perkembangan industri ekstraktif (pertambangan) di Indonesia bermula dari masa kolonial Belanda. Saat itu, pemerintah Hindia belanda mendirikan kantor layanan pertambangan (Dienst van hen Minjnwezen) yang bertempat di Batavia (sekarang Jakarta). Cikal bakal industri ekstraktif ini juga tidak terlepas dari munculnya Revolusi Industri yang terus meluas di Eropa. Dari sini sektor tersebut mulai menggeser kedudukan rempah-rempah yang sebelumnya merupakan komoditi unggulan kala itu.
Seiring pergantian pemerintah dari masa ke masa, berbagai regulasi terus mewarnai praktik pertambangan di Indonesia. Mulai dari era Orde Lama yang ditandai dengan izin eksploitasi galian strategis bagi perusahan negara dan swasta berkebangsaan Indonesia. Berlanjut ke era Orde Baru dengan masuknya perusahaan asing pertama (PT. Freeport Indonesia. Inc), hingga pasca Orde Baru dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2009 yang menjadi acuan baru dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara.
Rangkaian sejarah tersebut menunjukan adanya kesinambungan logika kapitalosen dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Dari era kolonialisme hingga rezim pembangunan hari ini, kebijakan pertambangan dan ekstraksi sumber daya terus diarahkan untuk mendukung akumulasi kapital. Negara pun hadir sebagai aktor kunci yang menjamin keberlangsungannya.
Dalam kerangka ini, Pasal 33 UUD 1945 yang seharusnya menjamin pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, justru direduksi menjadi legitimasi eksploitasi. Kapitalisme sumber daya alam tumbuh subur, sementara risiko ekologis dialihkan kepada masyarakat. Epos kapitalosen di Indonesia juga ditandai oleh ketimpangan tanggung jawab ekologis. Segelintir korporasi dan elit ekonomi-politik menikmati akumulasi keuntungan, sementara kerusakan lingkungan diwariskan lintas generasi.
Dengan demikian, membaca Indonesia dalam epos kapitalosen berarti mengakui bahwa solusi krisis ekologis hari ini tidak cukup berhenti pada perubahan perilaku individu atau teknologi ramah lingkungan semata. Tetapi yang dibutuhkan adalah transformasi mendasar atas paradigma pembangunan, relasi kuasa, serta sistem ekonomi yang selama ini mengorbankan keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial.





