Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Tolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/2/2026), guna menyampaikan langsung suara korban kekerasan aparat TNI serta menyoroti ketidakadilan yang terus direproduksi melalui sistem peradilan militer.

Audiensi ini menegaskan urgensi reformasi peradilan militer demi pemenuhan hak keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan prajurit TNI.

BACA JUGA: Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme Dinilai Mengancam Supremasi Sipil dan Demokrasi

Dalam audiensi, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendorong Komisi XIII DPR RI yang mengurusi urusan HAM untuk menolak Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) terkait dengan Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme.

"Selain isu peradilan militer, koalisi masyarakat sipil secara tegas meminta Komisi XIII DPR RI untuk tidak menyetujui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme," kata Al Araf, peneliti senior Imparsial, melalui siaran pers koalisi, Senin.

BACA JUGA: Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Anggota DPR Ini Membela

Dia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah dan DPR akan membahas rancangan peraturan tersebut. Koalisi berharap agar DPR, khususnya Komisi XIII yang memiliki mandat di bidang HAM, menolak Ranperpres itu karena berpotensi membahayakan hak asasi manusia, supremasi sipil, dan demokrasi.

Sebab, kata Al Araf, draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang bersikap kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.

BACA JUGA: Saksi Sebut Ada Aliran Uang kepada Ida Fauziyah, KPK Merespons Begini

"Apalagi, Presiden Prabowo Subianto mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes pada akhir Agustus hingga awal September 2025 lalu sebagai kelompok yang melakukan upaya makar dan teroris," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, koalisi juga menyerahkan kertas kebijakan kritis yang berjudul "Menguatnya Militerisme melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum" kepada Komisi XIII DPR RI.

Menurut Al Araf, sebelum DPR dan pemerintah melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 32/1997 (militer harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum) maka rancangan perpres jangan sampai disetujui DPR dan jangan disahkan pemerintah.

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad menjelaskan bahwa Rancangan Perpres tersebut mengandung sejumlah pasal bermasalah. "Ditemukan perluasan peran TNI yang karet dan eksesif," ujarnya.

Hal itu menurutnya dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 Ayat (2)).

Kemudian, pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan "operasi lainnya" (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.

"Frasa 'operasi lainnya' bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi," ucap Husein.

Selain itu, dia menyebut istilah 'penangkalan' tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah "pencegahan" (BAB VVII A UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan Kementerian atau lembaga terkait (Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme).

Kemudian, pelaksanaan pencegahan itu diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 43 B, C, dan D UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), bukan dengan Perpres.

Husein menjelaskan bahwa kewenangan pencegahan juga tidak boleh diberikan kepada TNI, karena selain bukan merupakan ruang lingkup tugas pokok TNI yang diatur dalam UU TNI, juga akan tumpang tindih dengan tugas dan wewenang lembaga lain dalam melakukan pencegahan yang dikoordinasikan oleh BNPT.

"Oleh karena itu, pemberian kewenangan pencegahan kepada TNI dalam draf Perpres tidak diperlukan, dan justru bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujarnya menjelaskan.

Husein menilai draf Perpres itu juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Dengan dalih pemberantasan terorisme, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.

"Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice system), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM," tuturnya.

Secara prinsip, koalisi menegaskan bahwa peran militer dalam mengatasi terorisme seharusnya dibatasi secara ketat dan hanya ditujukan untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri serta operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.

Sementara itu, penanganan tindak pidana terorisme di dalam negeri harus tetap berada dalam koridor criminal justice system dan menjadi kewenangan utama aparat penegak hukum.

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di dalam negeri, andaipun diperlukan, maka harus bersifat perbantuan, dilakukan sebagai pilihan terakhir (last resort), dalam kondisi darurat yang nyata (imminent threat), ketika kapasitas aparat penegak hukum sudah tidak mampu lagi mengatasi eskalasi ancaman.

"Pelibatan tersebut pun harus melalui keputusan politik negara yang demokratis dan akuntabel," kata Husein.

Dia menambahkan bahwa melalui audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berharap Komisi XIII DPR RI mengambil sikap tegas untuk menolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme dan mendorong proses reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31 tahun 1997 agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik OTT KPK di Emeralda Golf Depok, Terjadi Pengejaran, Pak Hakim Ditangkap


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jalan Berlubang Renggut Nyawa Siswa SMK 34, Gubernur Pramono Sampaikan Duka
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polling: Kamu Biasa Cukur Rambut di Mana?
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya harap sinergi dengan BI lebih mudah dengan dilantiknya Thomas
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Kemenhub tegaskan bus diberi stiker "silang merah" tak layak digunakan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal Puasa Ramadan 2026, Intip Yuk!
• 8 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.