Pantau - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dipecat Usai Sidang Etik dan Terbukti Miliki 488 Gram SabuSanksi PTDH dijatuhkan setelah Majelis Etik Polri menggelar sidang kode etik pada Senin, 9 Februari 2026, di Mapolda NTB, Mataram.
"Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH," ungkap Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid.
Penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
AKP Malaungi dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Dalam penyidikan terungkap bahwa ia menguasai sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di komplek Asrama Polres Bima Kota, melalui penggeledahan.
Terbongkar dari Penangkapan Bripka Karol, Urine Positif SabuKasus ini mulai terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka Karol, anggota Polres Bima Kota, yang ditangkap lebih dahulu.
Bripka Karol diamankan bersama istri dan dua orang rekannya, dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Setelah itu, AKP Malaungi menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine, dua zat yang umum ditemukan dalam ekstasi dan sabu-sabu.
AKP Malaungi kini telah berstatus tersangka dan ditahan di ruang penempatan khusus milik Bidang Propam Polda NTB.
"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," ia mengungkapkan.




