Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup Hotel Sultan, melainkan melakukan pengalihan pengelolaan dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Prasetyo memastikan bahwa meskipun ada perubahan status manajemen, kegiatan di dalam hotel masih tetap berjalan.
Pihak pemerintah juga telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk para pekerja.
"Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," ungkap Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2).
Langkah pengalihan ini menyusul perintah tegas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang digelar Senin, Majelis Hakim memberikan teguran kepada PT Indobuildco selaku pengelola lama untuk segera mengosongkan seluruh aset di Blok 15 Kompleks GBK dalam waktu 8 hari.
Keputusan ini merupakan eksekusi atas perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat yang memenangkan Mensesneg dan PPKGBK.
Dengan putusan tersebut, PT Indobuildco wajib mengembalikan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hakim menyatakan putusan ini berlaku serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, pengosongan lahan tetap bisa dilakukan meskipun perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo tersebut menempuh upaya hukum lebih lanjut.
Guna mengantisipasi dampak eksekusi, PPKGBK telah mendirikan Posko Pelayanan Alih Kelola sejak pekan lalu.
Fasilitas ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi para karyawan, vendor, hingga penyewa (tenant) yang terdampak proses transisi.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, dalam keterangannya pekan lalu (3/2), menekankan bahwa prioritas pemerintah adalah kesejahteraan para pekerja.
Ia menyatakan bahwa langkah ini murni urusan hukum antara negara dan korporasi yang sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” tegas Rakhmadi. (ant/dpi)



