Editorial Media Indonesia: Kembalikan Hak Sehat Rakyat

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Sebelas juta jiwa tentu bukan angka yang kecil. Namun, di Republik ini, angka sebesar itu kiranya masih dilihat sebagai statistik yang bisa dihapus dalam waktu singkat dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi belasan juta warga miskin tersebut dilakukan atas nama pemutakhiran data.

Tujuannya mulia, menertibkan administrasi dan menyelamatkan uang negara agar tepat sasaran. Kita sepakat bahwa basis data penerima bantuan sosial, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memang harus bersih dari 'penumpang gelap' alias mereka yang sudah mampu, meninggal dunia, atau fiktif. Tidak boleh sedikit pun APBN bocor untuk membiayai orang-orang yang tidak berhak itu.
 

Baca Juga :

Istana: Penghapusan Tunggakan BPJS tak Perlu Tunggu Perpres

Akan tetapi, menjadi persoalan serius ketika pemutakhiran sekaligus pembersihan data tersebut dilakukan dengan cara yang meminggirkan empati. Tidak ada komunikasi yang pasti, tidak ada sosialisasi yang memadai, tiba-tiba kebijakan itu datang bagaikan teror bagi sebagian masyarakat. Layak dibilang teror karena penonaktifan 11 juta peserta itu dilakukan tanpa peringatan dini.

Bayangkan kepanikan pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara kontinu, atau penderita kanker yang bergantung pada kemoterapi, juga pasien talasemia yang mesti rutin mendapatkan infus darah, tiba-tiba ditolak rumah sakit karena, tanpa mereka tahu, status kepesertaan mereka nonaktif.

Data Kemenkes menyebut bahwa dari 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicabut itu, sekitar 120 ribu peserta adalah pasien dengan riwayat penyakit katastropik dan sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah. Bagi mereka, penonaktifan mendadak ini tidak ubahnya seperti vonis mati secara tidak langsung.

Sekali lagi, inti persoalannya bukan pada niat membersihkan data, melainkan pada cara penyampaiannya yang nirempati. Dari kasus ini amat terlihat bahwa pola komunikasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai pemilik data dan BPJS Kesehatan sebagai eksekutor, cenderung menggunakan pendekatan hit and run. Eksekusi dulu, urusan belakangan.

Sengkarut ini diperparah dengan kegagalan koordinasi pusat dan daerah yang klasik. Ketika masalah meledak, pola saling lempar tanggung jawab terjadi. Pusat berdalih data berasal dari daerah, BPJS berdalih hanya menjalankan regulasi, sementara dinas sosial di daerah kewalahan menerima amarah warga.


DPR menggelar rapat konsultasi lintas komisi bersama sejumlah menteri dan lembaga negara untuk merespons dinamika penonaktifan jaminan sosial terkait kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Foto: Dok. TVR Parlemen.

Kebijakan tersebut pada akhirnya juga memindahkan beban fiskal secara sepihak ke pemerintah daerah (pemda) yang sebetulnya juga tidak punya kemewahan APBD. Pemda terpaksa menanggung iuran warga yang terlempar dari tanggungan APBN agar bisa mereaktivasi kepesertaan mereka di BPJS.

Negara semestinya hadir untuk melindungi segenap rakyat, bukan memberikan kejutan yang mematikan. Hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh diputus seketika layaknya memutus aliran listrik lantaran telat bayar.

Mereka bukan penjahat, bukan koruptor yang menilap uang negara sampai miliaran bahkan triliunan rupiah. Mereka hanyalah warga yang menurut survei Kemensos sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Mereka tidak salah apa-apa. Lantas apakah pantas mereka diperlakukan seperti penjahat?

Untuk kebijakan yang strategis dan menyangkut orang banyak seperti itu, semestinya ada mekanisme grace period atau masa tenggang yang diberlakukan. Tidak bisa serta-merta, harus ada tahapannya. Jika kebijakan pemutakhiran data tersebut berujung penonaktifan, berikan waktu transisi sehingga layanan kesehatan tetap bisa diakses sembari warga mengurus sanggahan.
 

Baca Juga :

100 Ribu Pasien Kronis di PBI Jaminan Kesehatan akan Direaktivasi Otomatis

Kini, solusi jangka pendek untuk mengatasi kepanikan masyarakat mesti dilakukan. Kiranya usul Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disampaikan saat rapat bersama pimpinan DPR layak ditimbang. Budi mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data kepesertaan 11 juta PBI-JK yang dinonaktifkan.

Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan siap mencairkan anggaran Rp15 miliar untuk reaktivasi JKN otomatis sementara usulan Menkes tersebut. Klop sudah. Untuk saat ini, kiranya itulah hal maksimal yang bisa dilakukan pemerintah. Tidak hanya untuk memadamkan bara kemarahan publik, tetapi sekaligus untuk mengembalikan hak sehat rakyat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tambah Pemeriksaan Scabies, Kusta, dan Frambusia dalam Program Cek Kesehatan Gratis
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Timnas Indonesia U-17 Dihajar China, Media Vietnam Kutip Pengakuan Blak-blakan Nova Arianto
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Hari Pers Nasional 2026, Pertamina Dorong Peran Media Lawan Hoaks dan Scam Digital
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
11 Juta Pasien Tidak Dapat Berobat Akibat Penonaktifan PBI, Sandi Fitiran Noor: Jangan Korbankan Kesehatan Rakyat
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Istana Pastikan Pemilihan Pimpinan OJK Melalui Panitia Seleksi 
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.