JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah tidak menutup Hotel Sultan, tetapi pengelolaannya dialihkan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Sebagaimana berita yang dilansir ANTARA, Prasetyo menyebutkan pemerintah telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola.
"Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan mengenai Hotel Sultan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (9/2).
Baca juga: Eksekusi Lahan Hotel Sultan Belum Bisa Dilakukan, Masih Tunggu Tahapan Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan di Jakarta, Senin, menegur PT Indobuildco -- pengelola Hotel Sultan sebelumnya -- untuk mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset dan bangunan yang ada di atas lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama delapan hari untuk pengosongan tersebut.
Pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan untuk perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.
Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuilco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.
Baca juga: Negara Ambil Alih Lahan Hotel Sultan, Blok 15 GBK Disiapkan Jadi Ruang Terbuka Hijau
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PT Indobuildco -- perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo -- mengajukan upaya hukum lanjutan.
Oleh karena itu, PPKGBK pun sejak minggu lalu telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, vendor dan tenant yang berpotensi terdampak saat eksekusi lahan dan pengembalian aset negara dilakukan.
"Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/2) pekan lalu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




