JAKARTA, KOMPAS — Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang sebagai intervensi besar negara untuk memperbaiki gizi sekaligus menggerakkan ekonomi lokal menyisakan persoalan tata kelola. Program tersebut menyimpan masalah serius berupa praktik monopoli pengelolaan dapur MBG, rendahnya keterlibatan UMKM, hingga isu ketenagakerjaan.
Demikian hasil kajian terhadap pengelolaan program MBG selama setahun bertajuk ”Di Balik Piring Gratis: Defisit Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis” yang dirilis Nalar Institute, Senin (9/2/2026), di Jakarta.
Sementara itu, hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, sebanyak 12,2 persen responden mengaku sangat puas dan 60,6 persen menyatakan cukup puas terhadap program MBG.
Merespons hasil survei Indikator Politik, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, BGN berusaha memberikan yang terbaik untuk mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto.
”BGN selalu berusaha melakukan yang terbaik untuk mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto menghasilkan generasi berkualitas, Generasi Emas 2045,” kata Dadan seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.
Peneliti Nalar Institute, Ani Nur Mujahidah Rasunnah, dalam pemaparan laporan tersebut menyoroti, sejak awal, MBG diluncurkan tanpa fondasi regulasi dan kelembagaan yang memadai. Kondisi ini membuat pelaksanaan program berskala nasional itu rentan terhadap masalah koordinasi, akuntabilitas, dan keselamatan penerima manfaat.
Secara kuantitatif, program yang telah berjalan satu tahun sejak Januari 2025 itu mencatat capaian yang tidak kecil. Hingga Januari 2026, program ini menjangkau 55,1 juta penerima manfaat di 38 provinsi dengan realisasi anggaran Rp 52,9 triliun atau 74,6 persen dari pagu Rp 71 triliun.
”Pada 2026, pemerintah bahkan merencanakan perluasan sasaran kepada kelompok lansia. Di saat yang sama, anggaran MBG melonjak drastis menjadi Rp 335 triliun pada APBN 2026,” kata Ani, Senin (9/2/2026), di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.
Di balik alokasi anggaran jumbo dan cakupan penerima yang masif itu, ada indikasi temuan praktik monopoli pengelolaan dapur MBG oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, disertai lemahnya pengawasan negara.
Temuan yang menonjol adalah pengelolaan puluhan dapur MBG oleh anak seorang legislator yang mengelola 41 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.
Skala penguasaan dapur ini dinilai tidak lazim dalam sebuah program publik yang seharusnya dirancang inklusif dan membuka ruang partisipasi luas bagi pelaku lokal.
Ani menilai, konsentrasi pengelolaan dapur pada segelintir entitas itu berpotensi menciptakan monopoli terselubung dalam program yang nilai anggarannya akan meningkat signifikan tahun ini. Ketika pengawasan lemah dan mekanisme akuntabilitas tidak transparan, kondisi ini membuka ruang perburuan rente dan risiko korupsi yang tinggi.
Selain persoalan monopoli dan tata kelola, janji MBG untuk menggerakkan ekonomi lokal juga dinilai jauh dari realisasi. Keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rantai pasok MBG tercatat tidak sampai 10 persen. Padahal, sejak awal program ini dipromosikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.
Di sejumlah daerah, omzet pelaku UMKM makanan di sekitar sekolah justru menurun karena konsumsi siswa sepenuhnya dialihkan ke MBG.
Ironisnya, kebutuhan pendukung program, seperti food tray (wadah makanan berbahan stainless steel), justru banyak dipenuhi dari produk impor alih-alih lokal. Dampaknya, produsen food tray dalam negeri dilaporkan menutup usaha secara total akibat kehilangan pasar.
Sorotan lainnya adalah meningkatnya food waste karena menu MBG kerap tidak sesuai dengan selera lokal dan rentang usia siswa. Makanan yang tidak dikonsumsi akhirnya terbuang, menambah beban lingkungan sekaligus memperlihatkan lemahnya perencanaan berbasis konteks lokal.
Di balik dapur-dapur MBG, ada sekitar 40.000 pekerja SPPG dan 55 persen di antaranya perempuan. Mereka berada dalam posisi rentan, seperti jam kerja panjang, kontrak tidak jelas, keterlambatan gaji, dan minim perlindungan kerja.
Dalam situasi pengelolaan yang terkonsentrasi pada segelintir pihak, relasi kuasa antara pengelola dapur dan pekerja menjadi semakin timpang.
Sementara itu, guru di sekolah penerima MBG juga menghadapi beban tambahan. Waktu belajar terpotong karena harus terlibat dalam distribusi makanan dan penanganan sisa makanan. Dalam beberapa kasus, guru bahkan ikut menjadi korban keracunan makanan dari program MBG.
Penghentian sementara diperlukan agar program MBG benar-benar menyasar kelompok yang tepat, serta menghindari pemborosan anggaran yang sangat besar.
Ani menjelaskan, MBG secara formal baru memiliki payung tata kelola yang relatif lengkap pada triwulan IV-2025 ketika Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 diterbitkan. Padahal, program ini telah berjalan hampir satu tahun dengan skala nasional.
Sebelumnya, pelaksanaan MBG hanya bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN, tanpa aturan rinci mengenai mekanisme pengadaan, distribusi, hingga pengawasan di daerah.
Akibatnya, pelaksanaan MBG sangat tersentralisasi. Pemerintah daerah, termasuk dinas pendidikan dan dinas kesehatan, kerap tidak dilibatkan secara substantif.
Dalam sejumlah kasus keracunan massal di sekolah, pemerintah daerah bahkan mengaku tidak mengetahui jalur koordinasi yang jelas untuk penanganan kejadian luar biasa tersebut. Kondisi ini diperparah dengan minimnya keterbukaan data. Platform pelaporan MBG yang dikelola BGN tidak dapat diakses publik.
Bahkan, Nalar Institute menemukan adanya nota kesepahaman (MoU) yang melarang sekolah menyebarkan informasi mengenai kasus keracunan atau sajian makanan tidak layak. Hal ini dinilai sebagai praktik represi informasi dalam program publik.
Sepanjang 2025, tercatat 12.658 siswa mengalami keracunan makanan MBG. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan lemahnya mekanisme penanganan kejadian luar biasa (KLB). Pemerintah daerah kerap tidak dilibatkan secara sistematis, sementara tanggung jawab antara BGN, SPPG, dan mitra penyedia makanan tidak didefinisikan secara jelas.
Dengan berbagai masalah tata kelola itu, Nalar Institute merekomendasikan penghentian sementara hingga evaluasi menyeluruh program MBG.
”Penghentian sementara ini diperlukan agar program MBG benar-benar menyasar kelompok yang tepat, serta menghindari pemborosan anggaran yang sangat besar,” ujar Ani
Rekomendasi lainnya adalah kolaborasi berbagai pihak. Masyarakat sipil dan penerima manfaat perlu terus berkolaborasi untuk mengawasi implementasi program ini. Di sisi lain, pemerintah perlu mewadahi aspirasi masyarakat dan tidak menekan kritik yang disuarakan publik.
Dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026), Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, program MBG turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2025. BPS mencatat, ekonomi nasional pada 2025 tumbuh 5,11 persen secara tahunan.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, seluruh aktivitas ekonomi yang terjadi di Indonesia, termasuk yang bersumber dari pelaksanaan program MBG, tercatat dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi nasional. Pencatatan kinerja ekonomi dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pengeluaran maupun dari sisi lapangan usaha.
Program itu mendorong aktivitas ekonomi melalui peningkatan konsumsi sekaligus pergerakan sektor usaha yang terlibat dalam rantai penyediaannya. Oleh karena itu, aktivitas ekonomi yang tercipta akibat implementasi program MBG turut terekam dalam PDB.
”Dari sisi lapangan usaha, program MBG memberikan nilai tambah di beberapa sektor, antara lain untuk penyediaan makanan-minuman dan ini terekam dalam data pertumbuhan ekonomi kami,” kata Amalia.
Berdasarkan data distribusi dan pertumbuhan PDB menurut lapangan usaha tahun 2025, sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman tumbuh 7,41 persen secara tahunan. Kontribusi sektor tersebut terhadap PDB sebesar 2,68 persen.
Selain itu, subsektor peternakan mencatat pertumbuhan signifikan, yakni 7,78 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan produksi telur dan daging ayam ras yang permintaannya meningkat seiring kebutuhan bahan pangan.
Ini kebijakan besar, tapi dijalankan seolah cukup dengan perintah politik. Padahal, kebijakan publik itu sistem, bukan sekadar komando.
Subsektor perikanan juga menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan sebesar 4,95 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut didorong oleh peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya.
”Kinerja apik subsektor peternakan dan perikanan ini juga turut dipicu permintaan kebutuhan bahan baku makanan program MBG,” ujarnya (Kompas, 6/2/2026).
MBG sejak awal diluncurkan dengan narasi besar, yaitu memastikan anak-anak Indonesia tidak belajar dalam keadaan lapar, memperbaiki kualitas gizi, serta menghadirkan negara dalam kehidupan paling dasar warganya.
Niat itu, menurut pengamat kebijakan publik sekaligus Pendiri dan Penasihat Senior Nalar Institute, Yanuar Nugroho, tidak keliru. Bahkan, mencerminkan visi negara yang ingin melindungi masa depan masyarakat. Namun, persoalan ada pada perencanaan dan implementasi.
Persoalan utama MBG bukan terletak pada menu makanan, dapur, atau distribusi logistik semata. Akar masalahnya jauh lebih struktural, yaitu bagaimana negara merancang dan menjalankan kebijakan besar tanpa fondasi institusional yang memadai.
Menurut Yanuar, MBG sejak awal diluncurkan tanpa payung regulasi yang kokoh. Meski ada regulasi, bentuknya hanya berupa peraturan presiden yang membentuk badan pelaksana, tanpa desain kelembagaan yang matang, sistem akuntabilitas yang jelas, kesiapan sumber daya manusia, serta kalkulasi fiskal yang realistis.
”Ini kebijakan besar, tapi dijalankan seolah cukup dengan perintah politik. Padahal, kebijakan publik itu sistem, bukan sekadar komando,” katanya.
Kondisi ini berbenturan dengan watak birokrasi Indonesia yang pada dasarnya defensif dan cenderung menghindari risiko. Dalam situasi demikian, kebijakan yang diluncurkan secara tergesa-gesa justru menciptakan kebingungan di tingkat pelaksana, terutama di daerah.
Persoalan koordinasi pusat-daerah, penghitungan biaya per unit, hingga koordinasi antarlembaga pun menjadi kabur. Daerah dipaksa menanggung beban tanpa kejelasan mekanisme dan dukungan yang memadai.
MBG adalah cermin ketidaksiapan negara dalam mengelola kebijakan berskala besar.
Masalah lain yang mencuat adalah lemahnya pengawasan keamanan pangan. Di beberapa wilayah, kasus keracunan makanan muncul, tetapi respons negara dinilai lebih defensif ketimbang reflektif. Kritik dianggap sebagai gangguan, bukan masukan untuk perbaikan.
”Ketika negara takut pada kritik, yang dikorbankan adalah kualitas kebijakan itu,” ujar Yanuar.
Dalam kerangka analisis kebijakan publik, Yanuar menilai MBG gagal menjalankan siklus kebijakan yang sehat. Formulasi kebijakan dinilai tergesa-gesa, partisipasi publik minim, implementasi ugal-ugalan, pengawasan lemah, dan evaluasi nyaris absen.
”Yang berjalan bukan siklus kebijakan, melainkan spiral masalah. Masalahnya makin membesar, lalu membesar lagi,” katanya.
Mengenai usulan Nalar Institute untuk menghentikan sementara MBG, Yanuar menilai usulan tersebut bukan untuk mundur, melainkan untuk membenahi fondasi.
Ia berharap pemerintah berani mengakui kritik, menahan laju program, lalu memperbaiki desain kelembagaan, tata kelola, dan sistem pengawasan sebelum melanjutkan kembali. Memaksakan kebijakan yang cacat justru mencerminkan keangkuhan rezim saat ini.
Menurut Yanuar, pertanyaannya kini bukan lagi soal setuju atau tidak setuju pada MBG sebagai gagasan. Namun, apakah negara bersedia belajar, berhenti sejenak, dan membangun sistem yang benar agar niat baik tidak hanya berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjamin masa depan anak-anak Indonesia.





