Dirut BPJS Kesehatan Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

Dirut BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat meskipun PBI JK nonaktif.

Dirut BPJS Kesehatan Minta Rumah Sakit Tak Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.

Baca Juga:
Pemerintah Tanggung Biaya PBI JK Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis Selama Tiga Bulan

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:
Beda Data Peserta PBI yang Dinonaktifkan di Kemenkes dan Kemensos, Ini Kata Mensos

Ghufron mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga:
Purbaya Beri Waktu Tiga Bulan untuk 11 Juta Peserta PBI JK Memuktahirkan Data

Meski demikian, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.

Ia mengaku telah membahas proses reaktivasi terhadap 105.508 peserta PBI nonaktif. Namun, terdapat 480 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena telah pernah direaktivasi sebelumnya, sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2016.

Ghufron pun meminta manajemen rumah sakit agar tidak mempersulit pasien, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.

“Sekali lagi, jadi kalau sudah terlanjur di rumah sakit, itu bisa ke PIPP, bisa ke kantor BPJS, bisa ke BPJS Satu. Setiap rumah sakit itu ada fotonya, ada nomor yang bisa dihubungi. Sebetulnya tidak terlalu sulit bagi peserta yang dinonaktifkan itu, asal SK Kemensos-nya jelas, kita mengikuti,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penetapan kepesertaan BPJS PBI didasarkan pada desil kesejahteraan. Desil satu merupakan kelompok masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama perlindungan sosial.

“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” katanya.

Ia menilai alokasi anggaran pemerintah untuk jaminan kesehatan nasional sudah sangat besar, termasuk dukungan pembiayaan tambahan dari pemerintah daerah.

Gus Ipul juga melaporkan bahwa pada 2025, pemerintah melalui Kemensos telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta BPJS PBI. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta melakukan reaktivasi kepesertaan.

Selain itu, sebagian peserta berpindah ke segmen mandiri, seiring dengan kondisi ekonomi yang telah membaik, sementara sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Jadi saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih di antaranya melakukan reaktivasi, dan sebagian lagi berpindah menjadi peserta mandiri, serta sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TERPOPULER: Penolakan Istri Pertama Pesulap Merah Poligami, Pengakuan Eca Aura Soal Tabung Whip Pink
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Intip MPV Bekas Seharga Rp 50 Jutaan ke Bawah pada Februari 2026
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Pilu! Deret Fakta Bocah Penjual Tisu Tewas Tertabrak Alat Berat, Keluarga Tak Terdata Bansos
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Wamen Koperasi resmikan gerai KMP Kepala Tujuh Babel
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
NasDem Belum Tentukan Capres 2029, Waketum: Masih Fokus Sukseskan Pemerintahan Prabowo
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.