FTSE Russell menunda pelaksanaan peninjauan (review) indeks saham Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil menyusul ketidakpastian terkait penentuan persentase jumlah saham beredar di publik (free float) emiten Indonesia di tengah rencana reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.
Dalam pengumuman tertanggal 9 Februari 2026, FTSE Russell menjelaskan langkah ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari External Advisory Committees serta potensi dampak perubahan komposisi indeks yang merugikan.
"Menanggapi masukan dari Komite Penasihat Eksternal FTSE Russell, dan mempertimbangkan potensi perputaran yang merugikan serta ketidakpastian dalam menentukan persentase free float yang akurat dari sekuritas Indonesia mengingat rencana reformasi yang sedang berlangsung, FTSE Russell akan menunda peninjauan indeks Maret 2026 untuk Indonesia," tulis pengumuman FTSE, dikutip Selasa (10/2).
Penundaan ini terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Januari 2026 menyampaikan komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia, diikuti publikasi rencana reformasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Februari 2026.
FTSE Russell menyatakan keputusan tersebut mengacu pada aturan Exceptional Market Disruption dalam kebijakan indeks, yang berlaku ketika klien tak dapat memperdagangkan suatu pasar atau sekuritas secara normal. Perusahaan bakal terus memantau perkembangan reformasi dan memberikan pembaruan sebelum pengumuman review kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada 22 Mei 2026.
Akibat keputusan tersebut, sejumlah aksi korporasi terhadap saham Indonesia dalam indeks FTSE Russell tidak akan diterapkan untuk sementara. Ini termasuk penambahan saham baru melalui IPO atau hasil review indeks, penghapusan saham dari review, perubahan segmentasi kapitalisasi, penyesuaian jumlah saham beredar, perubahan bobot investability, serta rights issue yang diasumsikan dijual.
Meski demikian, beberapa aksi tetap diberlakukan seperti penghapusan saham akibat merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting, aksi korporasi tanpa peningkatan modal seperti stock split atau bonus issue, serta distribusi dividen.
FTSE Russell menegaskan pengumuman ini tidak berkaitan dengan klasifikasi negara dalam indeks ekuitas global. Jadwal pengumuman klasifikasi negara berikutnya tetap berlangsung pada 7 April 2026.
"Pemberitahuan ini tidak terkait dengan Klasifikasi Negara Ekuitas | LSEG. Pengumuman klasifikasi negara ekuitas berikutnya akan berlangsung pada tanggal 7 April 2026 sesuai jadwal," lanjut FTSE.
BEI: FTSE Dukung Rencana Aksi Pasar Modal RIPejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, membeberkan bahwa FTSE telah memberikan dukungan atas rencana aksi integritas pasar modal yang sedang dilakukan BEI dan OJK.
"Dalam pertemuan kami dengan FTSE kemarin dapat kami sampaikan bahwa FTSE memberikan support atas rencana aksi yang sedang dilakukan oleh BEI," jelas Jeffrey dalam keterangannya.
FTSE, kata Jeffrey, menekankan agar implementasi rencana aksi pasar modal tersebut bisa sesuai timeline yang sudah disampaikan
"Kami tentu mengapresiasi dukungan dari FTSE. Kita juga dapat memahami bahwa FTSE juga tidak menyampaikan concern terkait country classification," ucapnya.





