Aditya Zoni Memohon Ammar Zoni Tidak Dikembalikan ke Nusakambangan, Khawatirkan Mental Sang Kakak

grid.id
7 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kabar mengenai kemungkinan Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas high risk Nusakambangan menyisakan kekhawatiran mendalam bagi pihak keluarga. Aditya Zoni, adik kandung Ammar, secara terbuka mengungkapkan kondisi psikologis sang kakak yang kini didera ketakutan luar biasa.

Dalam wawancara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aditya Zoni mengungkapkan bahwa isu pemindahan ke Nusakambangan telah menjadi beban mental yang sangat berat bagi Ammar. Menurut Aditya, Ammar merasa hukuman tersebut sangat tidak proporsional bagi dirinya yang merupakan seorang pecandu, bukan gembong narkoba kelas berat.

Aditya Zoni menceritakan momen emosional saat berbincang dengan kakaknya. Sebagai adik yang tumbuh bersama, Aditya mengaku bisa membaca sorot mata Ammar yang menunjukkan trauma dan ketakutan yang nyata.

"Aku tahu kapan Bang Ammar itu bercanda, kapan dia serius, kapan dia takut. Dan aku yakin waktu kemarin dia ngomong seperti itu, ada sangat rasa ketakutan di mata dia," ujar Aditya zoni saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Bahkan, Aditya mengungkap kalimat memilukan yang sempat diucapkan Ammar kepadanya. "Harapan dia adalah tetap di Jakarta dan direhabilitasi. Dia takut kalau dipindahkan (ke Nusakambangan), katanya mungkin itu terakhir kali dia akan bertemu sama aku. Jadi aku takut lah," tambahnya.

Ammar Zoni: Anak Bangsa yang Tersesat

Bagi Aditya, Ammar Zoni bukanlah seorang kriminal besar yang harus diasingkan ke penjara dengan pengamanan super ketat. Ia memandang kakaknya sebagai korban penyalahgunaan zat yang membutuhkan bantuan medis dan psikologis, bukan sekadar hukuman kurungan.

"Ammar Zoni ini anak bangsa yang sedang tersesat. Jadi harusnya negara yang hadir di situ untuk benar-benar menyelamatkan anak bangsa ini," tegas Aditya.

Ia mengakui bahwa apa yang dilakukan kakaknya adalah sebuah kesalahan hukum yang tidak bisa dibenarkan. Namun, ia memohon agar majelis hakim dan aparat penegak hukum menggunakan hati nurani dalam melihat kasus ini.

Desakan untuk Rehabilitasi dan Asesmen

Senada dengan Aditya, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, juga menyoroti pentingnya aspek rehabilitatif dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi ahli psikiater, Dokter Diah Setia, di persidangan, terungkap bahwa seorang pecandu secara medis memiliki gangguan kejiwaan yang harus ditangani secara tepat.

 

Pihak keluarga dan tim hukum sangat berharap hakim mengabulkan permohonan asesmen yang telah diajukan sejak awal persidangan. Mereka menilai, penanganan yang represif tanpa adanya rehabilitasi hanya akan memperburuk kondisi kejiwaan Ammar.

"Harapannya adalah semuanya bisa bekerja dengan hati, bisa bekerja dengan hati nurani untuk kasus abang saya ini," tutup Aditya berharap agar kakaknya mendapatkan haknya untuk sembuh dan kembali ke tengah keluarga. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Jakarta Teken Nota Kesepahaman dengan BGN, Ini Isinya
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, MendagriBPS Bahas Dashboard Data Tunggal
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Simak! 4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
• 23 jam laludetik.com
thumb
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Harga Emas Dunia Turun 11 Persen dari Rekor, Investor Ramai Ambil Untung Usai Reli Panjang
• 19 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.