jpnn.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pembahasan mengenai progres Peraturan Presiden atau Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme masih terus berlangsung.
Menurut Prasetyo, pemerintah sedang mencermati berbagai aspek agar aturan yang disusun tetap sejalan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Tolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme
"Sedang dibicarakan. Justru di situ semua saling dilihat, kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala," kata Mensesneg di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dia menjelaskan dalam proses pembahasan tersebut, pemerintah meninjau secara menyeluruh pembagian peran antarinstansi, termasuk batasan tugas pokok masing-masing lembaga.
BACA JUGA: Ini Langkah KPK soal 18 Anggota DPR di Pusaran Korupsi DJKA, Siap-Siap Saja
Hal itu menurutnya penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penanganan terorisme tanpa keluar dari koridor kewenangan yang ada.
Prasetyo menambahkan bahwa perkembangan dinamika terorisme yang terus berubah menuntut adanya penyesuaian aturan dan mekanisme penanganan.
BACA JUGA: Kolonel Mulyo Bantah Paspampres Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar
"Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Prasetyo, pemerintah menilai diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman terorisme yang semakin berkembang.
"Di situlah kemudian, dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut," katanya.
Mensesneg menambahkan bahwa wacana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak dibahas dalam agenda Rapim TNI-Polri yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama jika ancaman sudah bersifat masif atau melibatkan pihak asing.
Meski demikian, Lemhannas menegaskan Polri tetap menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum terorisme.
Di sisi lain, rencana melibatkan TNI dalam mengatasi terorisme mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil.(ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




