Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan lima Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan pada hari ini, Selasa (10/2/2026).
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsur tokoh masyarakat tersebut dapat disetujui?” ucap Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, yang dijawab dengan persetujuan para anggota dewan.
Dia melanjutkan, pihaknya akan segera menjalankan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, lima anggota yang ditetapkan itu terdiri dari dua unsur pekerja dan dua unsur pemberi kerja, serta satu tokoh masyarakat.
Penetapan itu dilakukan setelah kelima anggota itu menjalani uji penetapan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi IX DPR RI pada Senin (2/2/2026) dan Selasa (3/2/2026). Tes ini dilakukan kepada 10 calon anggota.
Baca Juga
- BPJS KESEHATAN : Pertaruhan Kredibilitas Pengelolaan JKN
- Purbaya Ungkap Kejanggalan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang Bikin Publik Resah
- BPJS Kesehatan: 120.472 Peserta Berpenyakit Katastropik Dinonaktifkan dari PBI
Pada Senin (2/2/2026), mereka diberikan waktu selama dua jam untuk menyusun makalah sesuai dengan tema yang diberikan. Kemudian, mereka mengambil nomor urut untuk mempresentasikan visi dan misi serta makalah mereka keesokan harinya, Selasa (3/2/2026).
Berikut Lima Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026—2031:- Afif Johan (Pekerja)
- Stevanus Adrianto Passat (Pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Pemberi Kerja)
- Sunarto (Pemberi Kerja)
- Lula Kamal (Tokoh Masyarakat)
Para Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026—2031 yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (10/2/2026). / dok DPR RI





