Bansos BPNT Hanya Sampai Desil 4, Ini Cara Ubah Peringkat Desil di DTSEN

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pembatasan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako hanya untuk masyarakat Desil 1 hingga Desil 4.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi data dan efektivitas penyaluran bansos agar benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan. Penyesuaian tersebut merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi satu-satunya acuan resmi pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.

Apa Itu Desil?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, desil merupakan ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Dalam sistem DTSEN, seluruh penduduk Indonesia diperingkat ke dalam 10 kelompok desil, mulai dari masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi. Pemeringkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Kategori Desil Berdasarkan Kemensos

Berikut klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat yang digunakan Kemensos:

Perubahan Kriteria Penerima BPNT Tahun 2026

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @pusdatinkesos, terdapat perubahan penting pada kriteria penerima BPNT:

Dengan kebijakan ini, keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menjadi penerima BPNT. Posisi tersebut dialihkan kepada keluarga Desil 1–4 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai dampaknya, Kemensos melakukan pengalihan terhadap:

Cara Cek Desil BPNT Secara Mandiri

Masyarakat dapat mengecek status desil dan kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua cara berikut:

1. Cek Desil via Website Kemensos

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama)
  3. Masukkan kode captcha
  4. Klik Cari Data
  5. Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos dan jenis bantuan yang diterima
2. Cek Desil via Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  2. Klik Daftar untuk pengguna baru dan lengkapi data
  3. Verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto
  4. Login setelah akun terverifikasi
  5. Buka menu Profil atau Cek Bansos
  6. Angka desil yang muncul menunjukkan peringkat kesejahteraan rumah tangga di DTSEN
Cara Mengubah atau Memperbarui Ranking Desil di DTSEN

Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya berubah dan tidak sesuai dengan peringkat desil saat ini, Kemensos menyediakan mekanisme pembaruan data DTSEN. Berikut caranya:

Cara Pertama: Melalui Aplikasi Cek Bansos
  1. Unduh dan login ke aplikasi Cek Bansos
  2. Klik menu Pembaruan Data
  3. Ajukan usulan pembaruan dan isi seluruh pertanyaan yang tersedia
  4. Data akan diverifikasi dan petugas sosial akan melakukan kunjungan langsung
  5. Hasil survei menjadi dasar pembaruan DTSEN
Cara Kedua: Melalui Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
  1. Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat
  2. Atau ke Dinas Sosial kabupaten/kota
  3. Ajukan permohonan pembaruan data DTSEN
  4. Petugas akan melakukan survei lapangan
  5. Data diproses dan diserahkan ke BPS
  6. Proses pemeringkatan dilakukan setiap 3 bulan sekali
  7. Pembaruan desil tidak langsung mengubah status bansos secara instan. Seluruh usulan tetap
  8. melalui proses verifikasi, survei, dan pemeringkatan ulang sesuai jadwal nasional DTSEN.

Dengan memahami cara cek dan memperbarui desil, masyarakat diharapkan dapat memastikan data kesejahteraannya tercatat secara akurat dan peluang menerima bantuan sosial tetap terbuka sesuai kondisi riil di lapangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 160 Warga di Majalengka
• 19 jam laludetik.com
thumb
Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Ditahan, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Ramalan Zodiak 10 Februari: Cancer Harus Keluar dari Zona Nyaman, Scorpio Segera Introspeksi Diri
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
5 Rekomendasi Tes Inggris Online Diakui CPNS, BUMN, OJK dan IPDN
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.