Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I Tahun 2026. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pembatasan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako hanya untuk masyarakat Desil 1 hingga Desil 4.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya peningkatan akurasi data dan efektivitas penyaluran bansos agar benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan. Penyesuaian tersebut merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi satu-satunya acuan resmi pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Apa Itu Desil?Mengutip laman resmi Kementerian Sosial, desil merupakan ukuran statistik untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Dalam sistem DTSEN, seluruh penduduk Indonesia diperingkat ke dalam 10 kelompok desil, mulai dari masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi. Pemeringkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.
Berikut klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat yang digunakan Kemensos:
- Desil 1
Kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (miskin ekstrem) - Desil 2–4
Masyarakat dengan kesejahteraan rendah, termasuk kategori miskin dan rentan miskin - Desil 5–10
Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi dan dinilai sudah mampu
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @pusdatinkesos, terdapat perubahan penting pada kriteria penerima BPNT:
- Sebelumnya: BPNT dapat diterima oleh masyarakat Desil 1 hingga Desil 5
- Mulai 2026: BPNT hanya diberikan kepada Desil 1 sampai Desil 4
Dengan kebijakan ini, keluarga yang berada di Desil 5 tidak lagi menjadi penerima BPNT. Posisi tersebut dialihkan kepada keluarga Desil 1–4 yang diusulkan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai dampaknya, Kemensos melakukan pengalihan terhadap:
- 696.920 penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- 1.735.032 penerima BPNT yang tercatat berada di luar Desil 1–4 dalam DTSEN.
Masyarakat dapat mengecek status desil dan kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua cara berikut:
1. Cek Desil via Website KemensosLangkah-langkahnya:
- Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama)
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos dan jenis bantuan yang diterima
Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Klik Daftar untuk pengguna baru dan lengkapi data
- Verifikasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto
- Login setelah akun terverifikasi
- Buka menu Profil atau Cek Bansos
- Angka desil yang muncul menunjukkan peringkat kesejahteraan rumah tangga di DTSEN
Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya berubah dan tidak sesuai dengan peringkat desil saat ini, Kemensos menyediakan mekanisme pembaruan data DTSEN. Berikut caranya:
Cara Pertama: Melalui Aplikasi Cek Bansos- Unduh dan login ke aplikasi Cek Bansos
- Klik menu Pembaruan Data
- Ajukan usulan pembaruan dan isi seluruh pertanyaan yang tersedia
- Data akan diverifikasi dan petugas sosial akan melakukan kunjungan langsung
- Hasil survei menjadi dasar pembaruan DTSEN
- Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat
- Atau ke Dinas Sosial kabupaten/kota
- Ajukan permohonan pembaruan data DTSEN
- Petugas akan melakukan survei lapangan
- Data diproses dan diserahkan ke BPS
- Proses pemeringkatan dilakukan setiap 3 bulan sekali
- Pembaruan desil tidak langsung mengubah status bansos secara instan. Seluruh usulan tetap
- melalui proses verifikasi, survei, dan pemeringkatan ulang sesuai jadwal nasional DTSEN.
Dengan memahami cara cek dan memperbarui desil, masyarakat diharapkan dapat memastikan data kesejahteraannya tercatat secara akurat dan peluang menerima bantuan sosial tetap terbuka sesuai kondisi riil di lapangan.





