Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) TA menyatakan siap mengembalikan dana para lender. Hal itu disampaikan kuasa hukum TA, Pris Madani, di Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin 9 Februari 2026.
"Hari ini proses pemeriksaan masih proses awal, belum masuk pada materi-materi yang bersifat pokok. Tapi kiranya perlu saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa secara prinsip, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender," kata Pris kepada wartawan.
Advertisement
Menurut Pris, berdasarkan perhitungan sementara pihaknya, TA siap mengembalikan dana lender hingga 100 persen. Selain itu, TA juga disebut bersedia menambah dana sekitar Rp10 Miliar sebagai bentuk itikad baik.
"Jadi itu bagian dari bentuk itikad baik beliau," ucap Pris.
Namun, kata dia, nilai pasti pengembalian dana belum dapat disebutkan. Perhitungan masih didasarkan pada rekening koran dan aliran dana serta perlu diselaraskan dengan data PPATK dan OJK.
"Mungkin kalau untuk angka, kita belum bisa menyebutkan. Karena, karena kaitan dengan angka yang kita hitung bisa saja berbeda dengan PPATK, bisa juga berbeda dengan OJK," ucap Pris.
Pris menegaskan, aliran dana yang masuk ke DSI tidak digunakan untuk kepentingan pribadi TA. Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum, baik pidana maupun perdata.
"Tidak ada yang masuk untuk kepentingan pribadi. Itu bisa dibuktikan," terang Pris.



