TANA TORAJA, FAJAR – Komika Pandji Pragiwaksono secara resmi menghadapi peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, pada Selasa (10/2/2026). Dalam kesempatan itu dia meminta maaf kepada 32 perwakilan adat Toraja.
Langkah ini merupakan komitmen nyata Pandji untuk mempertanggungjawabkan materi stand-up comedy masa lalunya. Vido tersebut viral dan memicu polemik di tengah masyarakat pada tahun 2025. Disebut bahwa Pandji menghinat adat Toraja.
Rangkaian persidangan adat dimulai sekitar pukul 10.00 Wita. Dia didampingi pengacaranya, Haris Azhar.
Pandji hadir di lokasi dengan penampilan tenang, mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu yang serasi dengan celana cargo yang dikenakannya.
Ia mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut “Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’”. Menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja.
Dalam jalannya sidang, Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui bahwa materi yang sempat menyinggung tersebut muncul karena ketidaktahuannya secara mendalam.
Pandji mengatakan bahwa materinya dari beberapa litetasi dan narasumber yang kurang tepat. Memakai kacamata luar melihat Toraja. “Harusnya, saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja secara sisi lainnya juga,” ungkapnya.
Sidang ini tidak hanya formalitas, tetapi juga melibatkan sesi tanya jawab intensif antara Pandji dan perwakilan dari 32 wilayah adat se-Toraja.
Meski berada di tengah tekanan peradilan, Pandji mengaku sangat terkesan dengan keramahan masyarakat setempat.
Pandji mengaku senang datang ke Toraja, karena mendapat sambutan hangat. “Saya tidak pernah mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat adat seperti di Toraja ini,” ungkapnya.
Dari sisi keamanan, pihak pemuda adat menjamin suasana tetap kondusif. “Ada aparat kepolisian dari Tana Toraja dibantu pemuda adat untuk menjaga situasi kondusif,” tegas Dilpan, pemuda di wilayah Tongkonan Layuk Kaero.
Pernyataan AMAN Toraya
Berdasarkan rilis resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Pandji telah menyadari kekeliruannya yang dianggap bersifat ignorant (kurang pemahaman).
“Pandji mengakui bahwa candaannya bersifat ignorant (ketidaktahuan) dan menyatakan kesediaannya untuk menghadapi dua jalur proses hukum yang berjalan yaitu proses hukum negara dan proses Peradilan adat yang berlaku dalam Masyarakat Adat Toraya,” tulis rilis resmi AMAN Toraya.
Pemulihan, Bukan Penghakiman
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, berharap prosesi ini membawa kedamaian bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa kehadiran Pandji adalah wujud niat baik yang harus dihormati.
“Kami berharap pelaksanaan ini berjalan dengan damai. Tidak saling menghakimi dan menjadi proses pemulihan martabat. Adat Toraja mengajarkan kita untuk saling menghormati,” ujar Amson, Senin (9/2/2026).
Amson menambahkan bahwa adat bukan tentang kebencian, melainkan tentang harmoni.
“Secara pribadi saya memandang bahwa pernyataan maaf yang disampaikan menunjukkan adanya niat baik. Kita berharap hal serupa tidak terulang. Adat itu bukan untuk menghukum atau membenci, tetapi untuk menegakkan kebenaran atau jalan pemulihan keseimbangan dan keharmonisan hidup,” tutupnya. (*)





