Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjelaskan mekanisme pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan ke segmen PBPU (Pekerja Bukan Peneruma Upah) BP Pemda bagi warga yang PBI JKN-nya dinonaktifkan, khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau berkelanjutan seperti cuci darah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada warga yang terhenti layanannya hanya karena status PBI JKN dinonaktifkan. Terutama bagi pasien dengan kondisi darurat atau penyakit yang membutuhkan penanganan rutin.
"Untuk masyarakat yang memang membutuhkan layanan-layanan yang darurat, segera, atau layanan-layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat segala macam, maka ketika dinonaktifkan, PBI JKN-nya kita akan alih segmenkan ke PB Pemda untuk ikut segmen yang dibayarkan oleh Pemda," kata Ani di Puskesmas Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Menurut Ani, pengalihan segmen ke PBPU BP Pemda dilakukan agar pelayanan medis tetap berjalan tanpa jeda. Sementara itu, bagi warga yang kondisinya tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tetapi kalau tidak emergency, maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JKN-nya. Tentu nanti sesuai prosedur akan melalui Dinas Sosial dilakukan checking terlebih dahulu, kalau tetap masuk di desil 1 sampai 5 maka akan direaktivasi kembali. Seperti itu," ujarnya.
Terkait teknis reaktivasi dan alih segmen bagi masyarakat yang kebingungan, Ani menjelaskan, proses pengaktifan BPJS Kesehatan bisa dilakukan langsung di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, yakni Puskesmas. Ia menegaskan Jakarta saat ini telah mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen.
"Iya, prosedurnya tetap pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di Puskesmas karena Jakarta sudah UHC sebenarnya, Universal Health Coverage-nya sudah di atas 99%," jelas Ani.
Ia menambahkan, untuk kondisi darurat, rumah sakit dapat langsung berkoordinasi dengan Puskesmas sesuai domisili peserta. Proses reaktivasi maupun pengalihan segmen ke PBPU BP Pemda dapat dilakukan langsung tanpa harus menunggu lama.
"Jadi ketika memang betul-betul membutuhkan layanan emergency, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas tempat domisili peserta dan reaktivasinya atau alih segmennya bisa dilakukan langsung di Puskesmas," kata dia.
Sementara itu, Ani menuturkan, bagi warga dengan kondisi non-darurat, mekanisme reaktivasi tetap dilakukan melalui jalur Dinas Sosial.
"Tetapi kalau untuk kondisi sekali lagi ketika bukan emergency, maka ada mekanisme lain bisa dilakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial," pungkas Ani.





