Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR Mereformasi Peradilan Militer

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan urgensi reformasi peradilan militer demi pemenuhan hak keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan prajurit TNI.

Hal itu disampaikan koalisi dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR RI guna menyampaikan langsung suara korban kekerasan aparat TNI serta menyoroti ketidakadilan yang terus direproduksi melalui sistem peradilan militer, dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/2/2026).

BACA JUGA: Pelibatan Militer Mengatasi Terorisme Dinilai Kontraproduktif

Anggota koalisi, M Yahya Ihyaroza dari divisi hukum KontraS menjelaskan audiensi itu turut dihadiri Lenny Damanik, ibu dari Michael Huston Sitanggang (MHS), seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh oknum anggota TNI di Medan.

Ironisnya, kata dia, pelaku hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh peradilan militer, dan tanpa pemecatan dari kesatuannya.

BACA JUGA: Fiks! Jenderal Sigit Tak Perlu Jadi Petani, Ini Kata Istana soal Polri di Bawah Kementerian

"Putusan ni dinilai mencerminkan betapa sistem peradilan militer gagal menghadirkan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, sekaligus memperkuat praktik impunitas bagi pelaku kekerasan dari institusi TNI," kata Yahya melalui siaran pers.

Selain itu, koalisi juga menghadirkan Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sampurna Pasaribu, seorang jurnalis dari Kabanjahe, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Pernyataan Istana soal Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Rico beserta istri, anak, dan cucunya tewas dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga kuat melibatkan seorang anggota TNI berinisial Koptu HB.

"Hingga hari ini, terduga pelaku Koptu HB belum tersentuh secara hukum, dan semakin menegaskan lemahnya akuntabilitas aparat militer dalam kasus kejahatan berat terhadap warga sipil," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa keberlanjutan praktik impunitas ini tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan absolut kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI, termasuk dalam kasus tindak pidana umum dan pelanggaran HAM.

"Koalisi secara tegas mendorong Komisi XIII DPR RI, yang memiliki mandat di bidang HAM, untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah agar segera melakukan revisi UU No. 31 Tahun 1997, sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan supremasi sipil," ujar Christine Constanta LBH APIK Jakarta yang tergabung dalam koalisi.

Pada kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerahkan kertas kebijakan yang mengulas secara kritis ancaman menguatnya praktik militerisme melalui rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Kertas kebijakan itu menegaskan bahwa pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum berpotensi melemahkan supremasi sipil, menggerus demokrasi, serta memperluas risiko pelanggaran HAM, terutama jika tidak disertai kerangka hukum yang jelas, mekanisme akuntabilitas, dan pengawasan sipil yang efektif.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa keadilan bagi korban, reformasi peradilan militer, dan penolakan terhadap perluasan peran militer di ranah sipil merupakan prasyarat mutlak bagi negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.

"DPR RI dan Pemerintah tidak boleh terus menunda agenda reformasi yang telah menjadi amanat reformasi dan konstitusi," ucapnya.

Berdasarkan paparan di atas, Koalisi mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI untuk menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut secara serius dan menyeluruh, dengan beberapa hal yang penting untuk disegerakan:

1. Segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dan pelanggaran HAM diadili di peradilan umum, sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum dan standar HAM internasional.

2. Menjamin keadilan dan pemulihan hak korban, termasuk membuka kembali dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi institusional.

3. Menghentikan praktik impunitas di tubuh militer, dengan memastikan seluruh dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kejahatan terhadap warga sipil diproses melalui mekanisme hukum yang independen dan dapat diawasi publik.

4. Meninjau ulang dan menghentikan agenda perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk melalui rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, yang berpotensi menguatkan militerisme serta melemahkan supremasi sipil, demokrasi, dan perlindungan HAM.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Tolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Potret Baru Kim Jong Un Muncul, Bawa Pesan Ini ke Militer Korut
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jubir Presiden Benarkan Prabowo Diundang Hadiri Pertemuan Board of Peace
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Miris! Hakim Terjerat Suap Sengketa Lahan di Depok
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Noel Kembali Ingatkan Menkeu Purbaya soal Kriminalisasi: Sejengkal Lagi, Hati-Hati!
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan dan Denda Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.