Sepanjang 2025, ada 220 sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim maupun aparatur pengadilan. Penjatuhan sanksi tersebut berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh MA terhadap mereka.
"Mahkamah Agung juga secara aktif melaksanakan pengawasan internal. Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung telah menjatuhkan 220 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan," kata Ketua MA, Sunarto, dalam Sidang Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (10/2).
Sunarto merinci 220 sanksi yang telah dijatuhkan tersebut, terdiri dari 50 sanksi berat, 56 sanksi sedang, dan 114 sanksi ringan. Namun, ia tak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan. Begitu juga dengan hukuman yang dijatuhkan.
Di sisi lain, Sunarto mengatakan pengawasan terhadap hakim tak hanya dilakukan oleh MA. Pengawasan turut dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawasan eksternal hakim.
Dari KY, sepanjang 2025, terdapat 61 usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim.
"Mahkamah Agung menerima 61 usulan sanksi terhadap hakim, dengan hasil 12 hakim dijatuhi hukuman disiplin, 33 usulan tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi dan teknis yudisial, dan 16 usulan masih dalam proses," papar Sunarto.
Dalam memperkuat pengawasan ini, Sunarto menjelaskan, pihaknya juga membuka pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS).
Pada 2025, ada 5.561 pengaduan yang diterima. Sebanyak 4.263 di antaranya telah diselesaikan, sementara 1.298 lainnya masih dalam proses.
"Di tengah berbagai capaian yang telah diraih, Mahkamah Agung tetap berkomitmen melakukan perbaikan untuk mewujudkan peradilan yang semakin berkualitas," tutur Sunarto.





