Liputan6.com, Jakarta - Nama Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut-sebut dalam kasus dugaan peredaran sabu. Saat ini, dia diperiksa Propam Polres Bima Kota.
"Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman dan proses pemeriksaan Bidang Propam. Sementara belum dilakukan pemeriksaan (kasus narkoba), namun Bidpropam akan lakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, Selasa (10/2/2026), dilansir Antara.
Advertisement
Didik Putra Kuncoro diperiksa usai anak buahnya AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 488 gram. Sabu tersebut diamankan dari rumah dinas Malaungi yang berlokasi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Malaungi terungkap masuk dalam jaringan peredaran narkoba berdasarkan pengembangan kasus penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya, dengan barang bukti puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi.
Kini, Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai putusan sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Senin (9/2/2026).



