Anggota DPR RI Bambang Soesatyo, menegaskan perlunya penguatan regulasi pengelolaan dana desa agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu agar dapat mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Bamsoet menilai dana desa merupakan instrumen fiskal strategis karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat di tingkat paling dasar. Pada 2025, alokasi dana desa disebut mencapai sekitar Rp 71 triliun. Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata bagi kualitas hidup warga desa.
"Sejak digulirkan pada 2015, total dana desa yang telah disalurkan pemerintah sudah melampaui Rp 600 triliun. Dana sebesar ini telah mendorong pembangunan infrastruktur desa, penguatan layanan dasar, dan melahirkan lebih dari 60 ribu Badan Usaha Milik Desa. Namun kita juga harus jujur melihat bahwa masih ada persoalan ketimpangan alokasi dan efektivitas pemanfaatan dana yang perlu dibenahi secara serius," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (10/2/26).
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Meida Rachmawati. Sidang tersebut juga dihadiri penguji lainnya, yakni Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. KMS Herman, dan Dr. Ahmad Redi.
Menurut Bamsoet, pola pengalokasian dana desa yang cenderung seragam antardesa tidak lagi relevan karena kondisi sosial ekonomi desa sangat beragam. Perbedaan tingkat kemiskinan, keterisolasian wilayah, serta akses layanan pendidikan dan kesehatan dinilai menuntut pendekatan regulasi yang lebih peka terhadap kebutuhan riil di lapangan.
"Regulasi dana desa ke depan harus berpijak pada keadilan sosial. Desa dengan kemiskinan ekstrem, wilayah terpencil, serta keterbatasan akses layanan dasar harus memperoleh porsi yang lebih proporsional. Dana desa harus diarahkan pada kegiatan produktif yang menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kemandirian masyarakat," kata Bamsoet.
Selain soal alokasi, Bamsoet juga menyoroti tata kelola dan pengawasan yang masih menjadi pekerjaan rumah. Sejumlah kasus penyalahgunaan dana desa, menurutnya, menunjukkan penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
"Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Digitalisasi perencanaan dan pelaporan keuangan desa sudah menunjukkan hasil positif, tetapi harus diikuti dengan penguatan pengawasan dan peningkatan kompetensi perangkat desa. Setiap rupiah dana desa harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkas Bamsoet.
(anl/ega)




