Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) mencatat sebanyak 3.353 perkara pidana diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif pada tahun 2025.
Ketua MA Sunarto dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, mengatakan pedoman pendekatan yang menekankan pemulihan alih-alih pembalasan itu telah diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024.
“Dalam penyelesaian perkara pidana, MA mengedepankan mekanisme diversi dan penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan tradisi dan karakter budaya bangsa Indonesia,” tuturnya.
Pada tahun yang sama, MA mencatat 645 perkara tindak pidana anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi atau sebesar 77,80 persen dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi,” jelas dia.
Di samping itu, MA juga memperkuat alternatif penyelesaian sengketa perdata dengan mediasi dan prosedur gugatan sederhana. Sepanjang 2025, terdapat 39.520 perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi.
Bersamaan dengan itu, pengadilan negeri tercatat berhasil menyelesaikan 7.065 perkara perdata melalui gugatan sederhana dan pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah.
“Mekanisme ini terbukti efektif bagi masyarakat serta pelaku usaha,” kata Ketua MA.
Secara keseluruhan, MA dan badan peradilan di bawahnya berhasil menyelesaikan sebanyak 2.937.634 perkara dengan tepat waktu dari total beban perkara mencapai 3.025.152 perkara sepanjang tahun lalu.
Beban perkara itu terdiri atas 38.148 beban perkara ditangani MA, 64.377 beban perkara pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak, serta 2.922.627 beban perkara yang ditangani pengadilan tingkat pertama.
“Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen. Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” kata Sunarto.
Menurut dia, seluruh indikator kinerja pada semua tingkat pengadilan mulai dari jumlah perkara yang diputus, produktivitas penyelesaian perkara, ketepatan waktu memutus perkara hingga ketepatan waktu minutasi pada tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun 2024.
Baca juga: MA dan badan peradilan selesaikan 2,9 juta perkara sepanjang 2025
Baca juga: Cegah korupsi, MA ajak masyarakat ikut awasi perilaku hakim
Ketua MA Sunarto dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025 di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, mengatakan pedoman pendekatan yang menekankan pemulihan alih-alih pembalasan itu telah diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2024.
“Dalam penyelesaian perkara pidana, MA mengedepankan mekanisme diversi dan penerapan keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan tradisi dan karakter budaya bangsa Indonesia,” tuturnya.
Pada tahun yang sama, MA mencatat 645 perkara tindak pidana anak berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana anak, sebanyak 645 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme diversi atau sebesar 77,80 persen dari total 829 perkara yang memenuhi syarat untuk diversi,” jelas dia.
Di samping itu, MA juga memperkuat alternatif penyelesaian sengketa perdata dengan mediasi dan prosedur gugatan sederhana. Sepanjang 2025, terdapat 39.520 perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi.
Bersamaan dengan itu, pengadilan negeri tercatat berhasil menyelesaikan 7.065 perkara perdata melalui gugatan sederhana dan pengadilan agama menyelesaikan 348 perkara gugatan sederhana ekonomi syariah.
“Mekanisme ini terbukti efektif bagi masyarakat serta pelaku usaha,” kata Ketua MA.
Secara keseluruhan, MA dan badan peradilan di bawahnya berhasil menyelesaikan sebanyak 2.937.634 perkara dengan tepat waktu dari total beban perkara mencapai 3.025.152 perkara sepanjang tahun lalu.
Beban perkara itu terdiri atas 38.148 beban perkara ditangani MA, 64.377 beban perkara pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak, serta 2.922.627 beban perkara yang ditangani pengadilan tingkat pertama.
“Sebanyak 97,11 persen atau 2.937.634 perkara berhasil diselesaikan tepat waktu sehingga sisa perkara hanya 2,89 persen. Capaian ini mempertahankan rasio produktivitas di atas 97 persen selama enam tahun berturut-turut,” kata Sunarto.
Menurut dia, seluruh indikator kinerja pada semua tingkat pengadilan mulai dari jumlah perkara yang diputus, produktivitas penyelesaian perkara, ketepatan waktu memutus perkara hingga ketepatan waktu minutasi pada tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun 2024.
Baca juga: MA dan badan peradilan selesaikan 2,9 juta perkara sepanjang 2025
Baca juga: Cegah korupsi, MA ajak masyarakat ikut awasi perilaku hakim





