JAKARTA, KOMPAS.TV - Ramadan kian dekat. Hitungan hari menuju bulan suci membuat bulan Syaban menjadi fase krusial bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang masih menyimpan utang puasa Ramadan sebelumnya. Bukan sekadar anjuran, melunasi utang puasa adalah kewajiban yang tak bisa disepelekan.
Bagi orang yang memiliki uzur, seperti sakit atau kondisi tertentu, Islam memberi kelonggaran untuk mengganti puasa di bulan lain. Namun, pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun adalah: sampai kapan bayar puasa boleh dilakukan di bulan Syaban?
Mengutip NU Online, secara umum, tidak ada batas waktu pasti untuk mengganti puasa Ramadan di bulan Syaban. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang membatalkan puasa karena alasan syar’i, seperti sakit atau uzur lain yang dibenarkan, sehingga bayar puasa dilakukan di luar bulan Ramadan.
Namun, terdapat pandangan sebagian ulama yang memakruhkan bahkan mengharamkan qadha puasa (bayar puasa) setelah melewati Nisfu Syaban.
Tujuannya adalah menjaga kesiapan fisik dan mental menjelang masuknya bulan Ramadan agar tidak bercampur antara puasa wajib qadha dan puasa Ramadhan itu sendiri.
Baca Juga: Penemuan Jasad Pria di Bandar Lampung, Polisi Amankan Rekaman CCTV dan Barang Bukti
Masalah menjadi lebih serius ketika bayar puasa ditunda bukan karena uzur, melainkan karena kelalaian. Kondisi ini juga berlaku bagi mereka yang membatalkan puasa demi orang lain, seperti ibu hamil atau ibu menyusui, lalu tidak segera menggantinya hingga Ramadan berikutnya tiba.
Dalam kasus seperti ini, kewajiban tidak hanya berhenti pada bayar puasa, tetapi ditambah dengan kewajiban membayar fidyah.
Penjelasan Ulama: Bayar Puasa yang Ditunda hingga Ramadan Berikutnya
Hal ini dijelaskan secara rinci oleh Syekh Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : NU Online
- bayar puasa
- bayar utang puasa
- fidyah puasa
- bulan syaban
- utang puasa
- fidyah





