MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menjadi arena pengujian undang-undang strategis setelah sejumlah pemohon menggugat berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Gugatan tersebut menyoroti pasal-pasal yang dinilai mengancam kepastian hukum, kebebasan sipil, serta prinsip negara hukum.
Dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil yang terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXIV/2026. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Melalui kuasa hukumnya, Priskila Oktaviani, Pemohon menguji sejumlah pasal KUHP yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 102, Pasal 218, 219, dan 220 terkait penghinaan terhadap presiden; Pasal 237 huruf c mengenai penggunaan lambang negara; Pasal 240 dan 241; Pasal 256; Pasal 302; Pasal 433 dan Pasal 434; serta Pasal 509 huruf a dan b.
Baca juga : Pemerintah Siap Jelaskan dan Hadapi Gugatan KUHP dan KUHAP di MK
“Pasal penghinaan presiden merupakan pasal yang inkonstitusional karena tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang adil,” ujar Priskila di Ruang Sidang Panel MK pada Selasa (10/2).
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi. Sementara Pasal 237 huruf c dinilai menghidupkan kembali norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Selain itu, Pasal 240 dan 241 KUHP dinilai tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 dan 105/PUU-XXII/2024. Adapun Pasal 302 dipersoalkan karena tidak jelasnya otoritas yang berwenang menentukan agama atau kepercayaan di Indonesia, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca juga : Pakar Peringatkan KUHP-KUHAP Berpotensi Abuse of Power dan Diguyur Gugatan
“Semua pasal yang diujikan ini pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,” kata Priskila.
Dalam perkara yang sama, Pemohon juga menyoroti Pasal 100 KUHP yang mengatur masa percobaan pidana mati. Menurut Pemohon, norma tersebut menggunakan frasa yang tidak terdefinisi secara jelas, seperti “rasa penyesalan” dan “harapan untuk memperbaiki diri”, tanpa indikator objektif dan mekanisme penilaian yang terukur.
“Ketidakjelasan norma ini membuka ruang penafsiran sewenang-wenang, padahal menyangkut hak hidup, sehingga merupakan cacat konstitusional yang serius,” ujar Priskila.
Selain KUHP, MK juga menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang teregistrasi dengan Nomor 31/PUU-XXIV/2026. Pemohon Adhel Setiawan dan Komarudin mempersoalkan sejumlah pasal yang dinilai membatasi peran pembimbing kemasyarakatan serta mendiskriminasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Permohonan sudah kami perdalam dan kami uraikan secara detail pasal per pasal dikaitkan dengan kerugian konstitusional para Pemohon,” kata Adhel dalam sidang.
Pasal-pasal KUHAP yang digugat antara lain Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), dan Pasal 344 ayat (3).
Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi peran pembimbing kemasyarakatan hanya pada tahap pemasyarakatan serta menempatkan PPNS dalam posisi subordinatif di bawah Polri.
“Ini bukan koordinasi, tetapi subordinasi struktural yang bersifat diskriminatif dan berdampak pada tidak efektifnya penegakan hukum sektor lingkungan, kehutanan, pajak, hingga perikanan,” ujar Adhel.
Gugatan KUHP juga diajukan dalam perkara terpisah terkait Pasal 237 huruf b dan c tentang penggunaan lambang negara. Dalam sidang Nomor 27/PUU-XXIV/2026, para Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional karena berpotensi melanggar hak berekspresi dan hak memperjuangkan kepentingan kolektif warga negara.
Pemohon menilai pembatasan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila tanpa pengecualian yang jelas dapat mengkriminalisasi ekspresi kebangsaan, kegiatan akademik, seni, dan advokasi sosial yang dilakukan dengan itikad baik.
Rangkaian gugatan tersebut menunjukkan gelombang kritik konstitusional terhadap KUHP dan KUHAP baru yang dinilai belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum, kebebasan sipil, dan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945. (H-2)




