Pemerintah Berlakukan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran, Ini Jadwalnya

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan sistem kerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, WFA akan diberlakukan pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.

"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau disebut WFA pada 16-17 Maret 2026," kata Yassierli di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat melakukan WFA pada 25 26 27 Maret 2026," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan WFA Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya

Ketentuan lebih lanjut soal WFA akan dimuat dalam surat edaran untuk jajaran kepala daerah.

Menurut Yassierli, pelaksanaan WFA ini diberlakukan bagi pekerja maupun buruh di perusahaan.

WFA ini hanya dikecualikan kepada sektor esensial seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, hingga manufaktur industri makanan dan minuman.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau berkaitan dengan kelangsungan industri dan pabrik," ungkap dia.

Baca juga: Jadwal WFA untuk ASN dan Swasta Saat Libur Lebaran 2026 Segera Ditetapkan Pemerintah

Yassierli mengatakan, pekerja atau buruh yang menjalankan WFA juga harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Ia menambahkan, pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," imbuh dia.

Ia melanjutkan, pelaksanaan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.

Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Saat Libur Lebaran, Mulai 16, 17, 25-27 Maret

Jam kerja pelaksanaan WFA juga harus diatur agar kinerja tetap produktif.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, upah para pekerja dan buruh yang melakukan WFA tidak boleh dipotong.

"Upah selama WFA tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," kata Yassierli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Manajemen Bantah Kabar Denada Punya 3 Anak, Siap Tempur Jalur Hukum
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Alat Berat, Gubernur Sultra Larang Anak-Anak Jualan di Jalan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov PBD Susun KLHS Ruang Darat & Laut
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Bursa Asia Reli Lagi, Nikkei Jepang Kembali Pecah Rekor
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Dubes: Megawati Jadi Penerima Doktor HC Pertama Non-Saudi dari PNU Riyadh
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.