Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta mengatakan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap tanggal 9 Februari bukan sekadar merayakan kelahiran sebuah organisasi profesi, melainkan merayakan napas demokrasi.
Menurut dia, HPN adalah monumen pengingat bahwa setiap jengkal sejarah Indonesia, tinta para jurnalis telah menjadi darah yang menghidupkan nadi pergerakan menuju kemerdekaan dan keadilan.
“Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan janji suci untuk merawat kewarasan publik. Di pundak insan pers, terpikul mandat untuk tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi memberi makna pada setiap fakta,” kata Wayan melalui keterangannya pada Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menyebut Pers harus menjadi ruang aman bagi suara-suara yang dibungkam, menjadi cermin bagi kekuasaan agar tidak lupa diri, dan menjadi kompas bagi rakyat agar tidak tersesat dalam belantara disrupsi. Merawat harapan berarti menjaga agar api optimisme tetap menyala di tengah gempuran pesimisme informasi.
“Pers adalah senjata utama para pendiri bangsa untuk membangkitkan kesadaran nasionalis. Pers adalah "Pilar Keempat" yang menggenapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam struktur ketatanegaraan kita,’ ujarnya.
Ditinjau dari perspektif yuridis, Wayan mengatakan keberadaan pers memiliki legitimasi yang kokoh dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hal ini diperkuat pasca reformasi melalui kelahiran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, dan menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Pers adalah pengejawantahan dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Wajah Pers Indonesia yang penuh perjuangan bukanlah tanpa alasan, para jurnalis pendahulu kita adalah intelektual yang bertaruh nyawa demi menyampaikan kebenaran di bawah bayang-bayang kolonialisme,” jelas dia.
Selanjutnya, Wayan mengatakan kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi "senjata" tambahan bagi pers untuk mengakses data dan informasi dari badan publik. Secara yuridis, UU Keterbukaan Informasi Publik memperkuat peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.





