Haikal Hassan Sebut Negara Izinkan Penjualan Produk Nonhalal, Asal Logo Dicantumkan Jelas

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2), Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyoroti maraknya kesalahpahaman publik terkait kebijakan sertifikasi halal dan pencantuman logo nonhalal. Menurutnya, banyak pihak di media sosial yang menggiring opini seolah-olah penjualan produk nonhalal dilarang di Indonesia. Padahal, regulasi yang berlaku justru menegaskan bahwa produk nonhalal tetap boleh beredar selama diberi label yang jelas.

“Sering digembar-gemborkan seolah-olah itu ilegal. Padahal berulang kali saya sampaikan, logo halal untuk produk halal dan logo nonhalal untuk produk nonhalal,” ujar Haikal.

Ia menekankan bahwa negara tidak pernah melarang penjualan babi, babi panggang, maupun minuman beralkohol. Yang diwajibkan hanyalah transparansi kepada konsumen melalui pencantuman logo nonhalal.

Haikal mengakui bahwa tantangan terbesar dalam sosialisasi kebijakan ini datang dari media sosial. Informasi yang tidak akurat sering kali menyebar lebih cepat dibandingkan penjelasan resmi pemerintah.

“Media sosial itu luar biasa dan sering kali mereka berada dalam posisi ‘menang’. Karena itu, pelaksanaan tugas evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi, serta program Sehati terus kami perkuat,” jelasnya.

BPJPH, lanjut Haikal, telah menyiapkan ekosistem sertifikasi halal dan nonhalal di 119 kabupaten di seluruh Indonesia. Upaya ini melibatkan satuan tugas daerah, peraturan daerah, hingga kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami siapkan ekosistemnya di 119 kabupaten, mulai dari satuan tugas hingga peraturan daerah. Kami juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri, karena dalam PP Nomor 25 Tahun 2025 sertifikasi halal dapat didukung dari anggaran daerah,” katanya.

Selain itu, BPJPH juga melibatkan tokoh-tokoh daerah dan pemangku kepentingan lokal dalam proses penyusunan kebijakan. Hal ini dilakukan agar aturan yang diterapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendapat dukungan sosial dan budaya dari masyarakat setempat. “Perda-nya kami libatkan semua, sampai tokoh-tokoh daerah pun kami ajak,” tambah Haikal.

Pernyataan Haikal sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang sempat viral di media sosial, di mana sejumlah akun menyebut bahwa penjualan produk nonhalal akan dilarang total. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar dan justru menyesatkan publik.

“Penjualan babi, babi panggang, alkohol itu sebenarnya tidak masalah, silakan saja. Negara hanya meminta dicantumkan bahwa produk tersebut nonhalal,” tegasnya.

Kebijakan pencantuman logo nonhalal ini sejalan dengan tujuan utama BPJPH, yaitu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen. Dengan adanya label yang jelas, masyarakat dapat lebih mudah membedakan produk halal dan nonhalal sesuai dengan keyakinan masing-masing. Bagi pelaku usaha, aturan ini juga memberikan kepastian agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa merugikan bisnis mereka.

Haikal menambahkan, sertifikasi halal dan pencantuman logo nonhalal bukanlah bentuk diskriminasi terhadap produk tertentu. Justru, kebijakan ini bertujuan menciptakan keteraturan dan transparansi di pasar.

“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha saat ini sedang kami upayakan sosialisasinya dengan baik. Hambatan di media sosial luar biasa, terutama karena kurangnya pemahaman,” ujarnya.

Dalam konteks global, kebijakan ini juga sejalan dengan tren internasional di mana negara-negara dengan populasi Muslim besar menerapkan sistem label halal dan nonhalal. Indonesia sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Dengan demikian, penegasan Haikal Hassan menjadi penting untuk meredam polemik yang berkembang. Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen memperkuat sosialisasi, memperluas kerja sama dengan daerah, dan melibatkan berbagai pihak agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Harapannya, masyarakat tidak lagi terjebak dalam informasi keliru yang beredar di media sosial, melainkan memahami bahwa penjualan produk nonhalal tetap sah selama mengikuti aturan pencantuman logo.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dampak Penggunaan ChatGPT, Ingatan Menurun Tajam
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Hari Pers Nasional 2026, Iwakum Tegaskan Perlindungan Hukum Pers adalah Perintah Konstitusi
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KRL Keluarkan Asap di Stasiun Universitas Pancasila Jaksel, Penumpang Panik
• 18 menit lalukumparan.com
thumb
Prabowo ke APINDO: Industri Jangan Hanya Untung, Rakyat Harus Merasakan
• 7 jam laludisway.id
thumb
Istana: TNI-Polri Tulang Punggung Pengamanan Nasional saat Ramadan dan Lebaran
• 10 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.