Gus Ipul Sebut Perpres Penghapusan Denda Peserta BPJS Kelas 3 Masih Diproses

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dalam proses pembahasan.

"Ya nanti lagi diproses," kata Saifullah, saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut, Saifullah hanya menyampaikan bahwa pembahasan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh sebelum nantinya diumumkan.

"Ditunggu saja lah ya itu," kata Gus Ipul, panggilan karib Mensos Saifullah.

Baca juga: DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan piutang dan iuran BPJS Kelas 3 akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Purbaya, dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Purbaya menyampaikan, kebijakan ini diarahkan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini membebani peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Dengan dihapuskannya piutang dan denda, pemerintah berharap kepesertaan aktif dapat meningkat dan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam jangka panjang.

Baca juga: Zulhas Sebut Harga Gabah Stabil karena Begitu Kapolri Tampil, Tengkulak Tiarap

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 telah disamakan dengan peserta PBI, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dari jumlah tersebut, Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.

Kemudian, Rp 7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah, yang terdiri dari Rp 4.200 yang ditanggung pemerintah pusat dan Rp 2.800 yang dibayarkan pemerintah daerah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sedia Payung! Seluruh Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Hingga Sore
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BMKG Prediksi Kembali Terjadi Hujan Ekstrem di Jakarta Pada Pekan ini, Waspada Banjir!
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
EDISI KHUSUS** FBI Ungkap Ribuan Sampel Patogen Mematikan, Jejak Jaringan Tiongkok Kembali Muncul
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Debut Auto Ngeri! Janice Tjen Bikin Geger Qatar Open 2026
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Trump Undang RI Hadiri KTT Board of Peace 19 Februari, Prabowo Datang?
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.