Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah. Salah satu hal yang ditanyakan dan diperdalam, yakni terkait status kepegawaian di Kementerian Haji dan Umrah.
Dengan adanya Kemenhaj setelah berubah dari Badan Penyelenggara Haji, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tidak ada lagi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ada 3.000 lebih PNS Ditjen PHU Kemenag yang berpindah ke Kemenhaj. Ini merupakan bagian dari proses pembentukan dan penguatan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah.
“Proses peralihan SDM dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat ini terus dilakukan. Sesuai dengan regulasi bahwa pegawai pada Badan Penyelenggara Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian Haji dan Umrah,” kata Dahnil saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
Ia merinci, selain dari Kementerian Agama, pegawai yang beralih ke Kementerian Haji dan Umrah juga berasal dari sejumlah instansi lain.
“Peralihan dari Badan Penyelenggaraan Haji sebanyak 33 orang. Peralihan dari Kementerian Agama sebanyak 3.515 orang. Peralihan dari Kementerian Kesehatan sebanyak 36 orang. Peralihan penugasan dari kementerian/lembaga lainnya sebanyak 47 orang,” ujarnya.
Dengan demikian, total pegawai Kementerian Haji dan Umrah saat ini mencapai 3.631 orang.
“Adapun jumlah pegawai di kantor pusat sebanyak 417 orang dan pegawai di daerah sebanyak 3.214 orang,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah memberikan izin untuk pengalihan pegawai tahap berikutnya dari Kementerian Agama.
“Kementerian PAN-RB telah mengizinkan untuk pengalihan pegawai tahap berikutnya sebanyak 1.362 orang dari Kementerian Agama, yang sedang diproses melalui tahapan verifikasi oleh tim Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menargetkan kebutuhan SDM mencapai sekitar 7.000 orang. Kekurangan tersebut akan dipenuhi secara bertahap.
“Kekurangan tersebut akan dipenuhi secara bertahap dengan target tahun 2026 melakukan pengalihan sebanyak 4.500 sampai dengan 5.000 pegawai, dan selanjutnya akan dipenuhi tahun 2027 ke atas sesuai dengan kemampuan anggaran belanja pegawai,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap dukungan DPR dalam proses pembentukan kelembagaan baru tersebut.
“Untuk itu, kami sangat mengharapkan dukungan DPR agar proses pembentukan kelembagaan baru yang berdampak pada penajaman dan penambahan program kerja, penganggaran, dapat berjalan dengan lancar,” ujar Dahnil.





