REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Menteri Haji Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri merupakan keniscayaan seiring dengan terbukanya akses penyelenggaraan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, pemerintah belum melihat kebutuhan untuk merevisi regulasi terkait umrah mandiri dalam waktu dekat.
“Tidak. Umrah Mandiri adalah keniscayaan. Karena saudi membuka pintu lebar terkait hal tersebut, umrah mandiri dalam. UU nomor 14 tahun 2026 justru melindungi hak jamaah agar mereka terlindungi haknya,” kata Dahnil saat dimintai tanggapan mengenai kemungkinan revisi aturan umrah mandiri, Selasa (10/2/2026).
- Komplotan Begal Bersenjata Celurit di Indramayu Ditangkap Polisi, Anggotanya Masih Remaja 16 Tahun
- Komisi X DPR Ingatkan Revisi UU Sisdiknas Perlu Kehati-hatian Tinggi
- Wapang TNI: Jumlah Pasukan Misi Gaza Diputus Akhir Februari
Hal ini disampaikan Dahnil setelah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2026 tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/2/2026).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Amphuri menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut, termasuk soal umrah mandiri, perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Amphuri juga menyoroti potensi perubahan ekosistem bisnis penyelenggaraan umrah di Indonesia jika kebijakan umrah mandiri tidak diatur secara komprehensif. Mereka menilai regulasi yang ada masih menyisakan ruang interpretasi terkait tanggung jawab perlindungan jamaah.
Menanggapi hal itu, Dahnil menekankan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Amphuri di Mahkamah Konstitusi. Ia memandang gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
“Itu hak warga negara, silakan,” kata Dahnil.
Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur mengatakan, pihaknya telah menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (9/2/2026). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.
Menurut Firman, keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi PPIU.
“Berlakunya norma umrah mandiri telah mengakibatkan hilangnya kepastian hukum akibat ketiadaan definisi normatif dan batasan pengaturan mengenai umrah mandiri,” ujar Firman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/2/2026).




