Pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Umbulharjo, Yogya, ternyata seorang residivis yang baru keluar dari penjara bulan lalu. Pelaku adalah W alias Koko, ia berhasil diamankan warga setelah dikejar dan motornya ditabrak oleh motor korban, EA, pada Senin (9/10) kemarin.
Sebelum melakukan aksinya pada Senin (9/2) sore, pelaku juga telah melakukan aksi serupa.
Hal itu disampaikan Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Yogya, hari ini, Selasa (10/2). Aksi sebelumnya juga terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
“Namun dari kejadian pertama ke kejadian kedua, pelaku ini sempat mengganti bajunya. Karena mungkin merasa sudah dihafal oleh warga sekitar, jadi pelaku sempat mengganti bajunya,” ujar AKP Hellga, Selasa (10/2).
Tak hanya itu, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, pelaku ternyata juga seorang residivis. Ia baru saja keluar dari penjara pada Januari kemarin karena kasus penganiayaan.
“Ternyata, motor yang digunakan oleh terduga pelaku setelah kami cek identitasnya, ternyata motor ini adalah hasil curian juga, sudah diakui juga oleh terduga pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut di wilayah Banguntapan,” jelasnya.
Hellga menjelaskan bahwa kepolisian saat ini masih fokus pada kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Sedangkan kasus kecelakaan yang terjadi antara korban dan pelaku, sampai sekarang belum menjadi fokus penanganan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.





