Apa Mahasiswi Yogya Tabrak Jambret Bisa Dilaporkan? Polisi: Fokus ke Pencurian

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Eviana (perempuan, 21 tahun), seorang mahasiswi menabrak jambret yang mencuri ponselnya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku WY alias Koko alias Siheng (38 tahun) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta telah ditetapkan tersangka.

WY diancam dengan Pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp 500 juta," kata Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa di kantornya, Selasa (10/2).

Lalu apakah mahasiswi yang menjadi korban jambret itu bisa dilaporkan karena menabrak jambret?

Hellga mengatakan pihaknya fokus pada kasus pencurian yang dilakukan penjambret.

"Kami konsentrasi ke pencuriannya," tegas Kapolsek

Saat disinggung apakah akan menerapkan pasal Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam kasus ini, Hellga tidak akan menerapkannya.

"Tidak ada (pasal lalu lintas angkutan jalan). Karena kami masih konsen kasus pencuriannya,* katanya.

Termasuk apabila penjambret melaporkan balik, polisi mengatakan pihaknya tidak akan mengarah ke sana.

"Kami belum ke arah sana. Kami masih mendalami kasus pencuriannya. Jadi saat ini kita konsen kasus pencurian," ujarnya.

Kejar-kejaran dengan Jambret

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di Yogyakarta Eviana (perempuan, 21 tahun) menabrak jambret yang mengambil ponselnya di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (9/2).

Eviana yang berboncengan dengan rekan perempuannya bernama Yunda (perempuan 22 tahun) menabrakkan motornya ke motor Honda Beat yang dikendarai pelaku berinisial WY alias Koko alias Siheng (38 tahun) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Korban bersama saksi bernama Yunda dipepet terduga pelaku dari sebelah kiri kemudian terduga pelaku mengambil handphone yang diletakkan oleh korban di dashboard motor sebelah kiri," kata Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa di kantornya, Selasa (10/2).

Berhasil mengambil ponsel, pelaku lalu kabur. Hellga mengatakan Korban sadar ponselnya dicuri spontan mengejar pelaku sejauh sekitar 100 meter.

Penjambretan terjadi di Jalan Menteri Supeno kemudian pelaku berhasil dihentikan di Jalan Pakel Baru.

Pelaku mengalami luka goresan sementara korban tidak jatuh dari motornya dan tak mengalami luka.

"Korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil pelaku tersebut terjatuh. Pelaku sempat berlari dan ditangkap oleh warga," katanya.

Kepada penyidik korban mengaku refleks ketika ponselnya diambil pelaku. Dia merasa dirugikan dengan pencurian ini.

"Korban merasa dirugikan oleh ulah pelaku, handphone tiba-tiba diambil jadi refleks melakukan pengejaran dan terjadilah kecelakaan tersebut," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Brimastya Paramadhanys menambahkan korban saat itu spontan mengejar. Dia memang terbiasa menaruh ponsel di dashboard motor.

"Spontan setelah itu namanya juga cewek to. Terus ada warga juga. Dia (korban) sambil teriak "maling-maling". Terus disundul lah (motor pelaku)," katan Brimastya.

Pada saat itu pembonceng juga sempat menghubungi 110 untuk memanggil polisi.

"Kondisi saat itu belum terlalu gelap jam 5 (sore)," katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jorge Jesus Siap Promosikan Hayder Abdulkareem, Amunisi Anyar Al Nassr Itu akan Debut Melawan Al Fateh?
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Deretan Mobil Hybrid Murah untuk Pemula di IIMS 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Debut Manis di Doha: Janice Tjen Tekuk Beatriz Haddad Maia
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Polisi Dalami Motif Pembunuhan PPPK di Bekasi
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.