TANGERANG, DISWAY.ID -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyelesaikan kasus dugaan pencurian satu unit iPad milik penumpang pesawat melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan setelah adanya kesepakatan antara pelapor dan terduga pelaku.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menegaskan, pendekatan keadilan restoratif ditempuh dengan mengedepankan kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam perkara ini, penyidik mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice," ujar Wisnu, Selasa, 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Changan Lumin Tampil Lebih Ekspresif di IIMS 2026 Melalui Dua Konsep Modifikasi Inspiratif
BACA JUGA:Jadwal Penjualan Tiket Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran, KAI Siapkan Diskon 30 Persen
"Kami berusaha memberikan ruang antara korban dan terduga pelaku untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, berdasarkan keinginan kedua belah pihak," sambungnya.
Dia menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang membuka ruang penyelesaian perkara pidana tertentu sepanjang memenuhi syarat hukum.
"Penyelesaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru serta adanya kesepakatan dari pelapor dan terduga pelaku. Prinsipnya, kami tetap mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan," tuturnya.
Awal mula kejadianKasus tersebut bermula pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika seorang penumpang berinisial RKA (19) melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan kehilangan satu unit iPad merek Apple di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
iPad tersebut diduga tertinggal di troli bandara.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan menyeluruh.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV, serta penelusuran dokumen terkait," kata Yandri.
Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras dan Resmob Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi seseorang yang diduga mengambil iPad tersebut sekaligus mengetahui posisi barang.
BACA JUGA:Ini 3 Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Satu Lawan Berat dari Eropa
- 1
- 2
- »





