Istana Pastikan Bentuk Pansel Pimpinan OJK

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemilihan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melalui panitia seleksi (pansel). Prasetyo mengatakan pihak Istana Kepresidenan telah menerima daftar nama dari Kementerian Keuangan untuk menjadi anggota pansel.

“Dari Kemenkeu, kami menerima usulan nama-nama untuk menjadi anggota pansel,” kata Prasetyo Hadi seusai Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Diskon Tarif Transportasi Idul Fitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2).

Terkait beredarnya nama-nama kandidat, termasuk Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun, Prasetyo mengatakan belum mengetahui informasi apa pun mengenai sejumlah calon kuat Ketua Dewan Komisioner OJK. “Kan baru pembentukan pansel,” ujarnya.

Ketentuan mengenai proses seleksi pimpinan OJK diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ketetapan itu mengatur DPR menetapkan anggota Dewan Komisioner dari calon yang diusulkan pansel. Nama-nama tersebut nantinya akan dipilih oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

Prasetyo berharap proses seleksi dapat menghasilkan pimpinan OJK yang memiliki penguasaan kuat atas sektor jasa keuangan. Ia mengatakan, calon pimpinan OJK juga harus memahami peran strategis lembaga dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekosistem jasa keuangan nasional.

“Supaya kejadian seperti kemarin di bursa kita ada sedikit masalah itu tidak terulang kembali,” kata Prasetyo Hadi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga mengatakan proses pemilihan Ketua Dewan Komisioner OJK tetap melalui panitia seleksi (pansel). Ia menepis kabar adanya narasi yang menyebut calon ketua OJK akan ditunjuk langsung tanpa melalui panitia seleksi.

"Informasinya salah (tidak melewati pansel)," kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (5/2).

Ia mengatakan, pemerintah harus mengikuti ketentuan karena proses seleksi pimpinan OJK menyangkut integritas pengelolaan pasar dan kredibilitas regulator keuangan. Purbaya juga menyebut tidak ada figur tertentu yang didorong pemerintah.

Purbaya menyatakan pansel akan menilai para pendaftar melalui uji kompetensi, termasuk pemahaman dan kinerja di bidang pasar modal dan pasar keuangan. “Biarkan yang jago-jago untuk bertempur di situ,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Siap-siap! Kemenhan Siapkan 4.000 ASN dari 49 Instansi Kementerian-Lembaga Ikuti Komcad Mulai April
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Pemkot Tangerang Larang Warga Gunakan Air dan Konsumsi Ikan Sungai Cisadane
• 4 jam lalukompas.com
thumb
BMKG Prakirakan Hujan Petir di Sejumlah Kota Indonesia pada Selasa
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Salurkan Rp 4,7 T untuk Hunian Rusak Ringan-Sedang Bencana Sumatera
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
UEA Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan 2026
• 23 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.