MANADO, KOMPAS – Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, akan mengajukan basis data kesejahteraan sosial terbaru kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memastikan semua warga miskin terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dilakukan karena ketiadaan alokasi anggaran tambahan dari kas daerah untuk cakupan layanan kesehatan semesta.
Dihubungi pada Selasa (10/2/2026), Kepala Dinas Kesehatan Manado Boby Kereh mengatakan, ibu kota Sulut itu tidak masuk wilayah yang diprioritaskan oleh BPJS Kesehatan agar warga miskinnya mendapatkan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat.
“Tapi, kami akan mengajukan kembali Kota Manado agar masuk UHC prioritas. Kalau masuk UHC prioritas, masyarakat yang tadinya tidak memiliki jaminan sosial tetapi masuk dalam database-nya Dinas Sosial, masuk kategori orang kurang mampu, otomatis bisa langsung diaktifkan kepesertaannya di PBI JKN,” ujar Boby.
Di sisi lain, Pemkot Manado belum dapat menambah alokasi anggaran dari kas daerah untuk program UHC Prioritas. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota Manado Steaven Dandel.
“Kalau untuk tahun ini tidak bisa karena tidak ada karena tidak tertata di anggaran APBD untuk UHC,” ujarnya melalui pesan teks.
Seiring dengan penonaktifan sekitar 11 juta orang dari status kepesertaan PBI JKN secara nasional, kantor cabang utama BPJS Kesehatan di Manado menyatakan, ada 50.181 orang yang tak lagi menerima bantuan iuran dari pemerintah di enam kabupaten/kota, yakni Manado, Bitung, Minahasa Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Talaud.
Keputusan ini berdasar pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mengatur perubahan data peserta PBI JKN dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Keputusan itu berlaku pada 1 Februari 2026.
Untuk mengatasi kekacauan yang mungkin ditimbulkan, Boby mengatakan, warga yang mengalami penonaktifan status kepesertaan PBI JKN akan tetap dilayani oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manado. Namun, pihak RSUD akan tetap mengecek status kepesertaan pasien.
“Untuk yang kurang mampu, kalau kita temukan mereka nonaktif, kemarin sudah disosialisasikan agar mereka melapor ke kaling (kepala lingkungan), lurah, dan dinas sosial,” ujarnya.
Jika membutuhkan perawatan segera, kata Boby, para pasien yang dinonaktifkan dari status PBI JKN akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan syarat mereka menyertakan surat pernyataan tidak mampu.
“Tapi memang untuk rumah sakit swasta, kita mau coba berkoordinasi dulu, mereka kebijakannya seperti apa. Karena, kan, mereka kembali lagi ke prosedur internal mereka. Kalau di RSUD, kami memfasilitasi aja,” ucap Boby.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Manado, Daniel Tambayong, mengatakan, para peserta PBI JKN di wilayah kerjanya diimbau untuk mengecek status keanggotaannya. Ini bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN atau menghubungi layanan Pandwa BPJS melalui nomor WhatsApp 0811 8 165 165.
Warga yang masih masuk desil 1 hingga 5 kemiskinan pun dapat mereaktivasi kepesertaan PBI JKN dengan cara mengajukan permohonan ke dinas sosial setempat. “Tapi itu pun dengan kondisi dia harus membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan,” kata Daniel.
Sebaliknya, Daniel menambahkan, jika peserta PBI JKN yang dinonaktifkan mendadak sudah merasa mampu membiayai iurannya secara mandiri, mereka dapat mendaftar di segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Untuk yang kurang mampu, kalau kita temukan mereka nonaktif, kemarin sudah disosialisasikan agar mereka melapor ke kaling (kepala lingkungan), lurah, dan dinas sosial




