JAKARTA, FAJAR – Kabar penting bagi para guru. Masa aktivasi rekening penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru dan bantuan insentif tahun 2025 resmi diperpanjang. Masih diberi kesempatan hingga Juni 2026.
Perpanjangan durasi ini memberikan kesempatan bagi puluhan ribu guru yang belum melakukan aktivasi. Mereka diminta segera melengkapi persyaratan administrasi. Tujuannya agar BSU guru atau bantuan insentif segera cair ke rekening masing-masing.
Kemendikdasmen memutuskan untuk memperpanjang batas akhir aktivasi rekening dari semula 30 Januari 2026 menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini diambil menyusul adanya laporan dari lima bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Aceh Syariah) bahwa masih banyak guru yang belum memproses rekening mereka.
Berdasarkan data terakhir:
Bantuan Insentif: Dari 341.375 guru penerima, sebanyak 25.757 guru belum melakukan aktivasi.
BSU: Dari 253.387 guru penerima, tercatat 45.050 guru yang status rekeningnya belum aktif.
Mengenal Jenis Bantuan dan Besarannya
Pemerintah menyalurkan dua jenis bantuan berbeda bagi tenaga pendidik berdasarkan jenjang dan statusnya:
Bantuan Insentif Guru Formal Non-ASN: Sebesar Rp2.100.000 (dibayar sekaligus). Diperuntukkan bagi guru TK hingga SMK yang belum bersertifikasi pendidik namun sudah memiliki NUPTK dan tercatat aktif di Dapodik.
BSU PAUD Nonformal: Sebesar Rp600.000 (dibayar sekaligus). Ditujukan bagi pendidik di Kelompok Bermain (KB), TPA, dan Satuan PAUD Sejenis.
Kabar baiknya, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah berencana menaikkan nilai bantuan insentif menjadi Rp400.000 per bulan, atau naik Rp100.000 dari skema sebelumnya, guna meningkatkan kesejahteraan pendidik non-ASN.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Agar proses aktivasi dan pencairan berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
Berstatus guru non-ASN di satuan pendidikan formal (TK/SD/SMP/SMA/SMK).
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Terdaftar aktif di Dapodik dan memiliki NUPTK valid.
Kualifikasi akademik minimal D-4 atau S-1.
Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, BPJS Ketenagakerjaan, atau subsidi upah instansi lain).
Cara Cek Status Penerima
Bagi para guru yang ingin memastikan namanya terdaftar, silakan ikuti langkah berikut:
Kunjungi laman Info GTK: https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
Login menggunakan data autentik (NUPTK/NIK dan kode verifikasi).
Jika terdaftar, unduh Surat Keputusan (SK) atau bukti penerima.
Bawa bukti tersebut ke bank mitra penyalur untuk proses aktivasi rekening.
6 Golongan Penerima BSU Rp600.000
Bagi penerima BSU, syarat yang ditetapkan adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMP/UMK setempat).
Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS.
Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau PKH.
Bekerja di sektor prioritas, termasuk guru honorer.





