DPR RI Setujui Delapan Calon Anggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat, Diharapkan Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan menetapkan keputusan berdasarkan laporan dari Komisi VIII DPR RI.

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” ungkap Saan Mustopa saat memimpin rapat.

“Setuju,” seru para anggota dewan dalam rapat tersebut.

Penetapan Berdasarkan Landasan Hukum dan Proses Seleksi

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pertimbangan terhadap calon anggota BAZNAS dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BAZNAS didasarkan pada landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ia mengungkapkan.

Proses seleksi telah dilaksanakan Komisi VIII pada Senin, 9 Februari 2026 dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Delapan calon dari unsur masyarakat itu menjalani pendalaman atas kapasitas dan gagasan, serta menyampaikan visi, misi, dan analisis terkait pengelolaan zakat, termasuk tantangan dan strategi penguatan tata kelola zakat nasional.

“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan wewenang yang dimiliki, menyatakan SETUJU agar kedelapan calon tersebut untuk diangkat sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” kata Marwan.

Daftar Nama Calon Anggota BAZNAS dan Harapan Penguatan Zakat Nasional

Kedelapan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang disetujui berasal dari kalangan tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, dan ulama.

Berikut adalah daftar nama-nama calon anggota BAZNAS yang telah disetujui DPR RI:

  • Dikdik Sodik Mudjahid
  • Zainut Tauhid Saadi
  • Rizaludin Kurniawan
  • Saidah Sakwan
  • Syarifuddin
  • Idy Muzayyad
  • Mokhamad Mahdum
  • Neyla Saida Anwar

Komisi VIII DPR RI menyampaikan bahwa hasil pertimbangan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mendorong penguatan tata kelola zakat nasional.

“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” ungkap Marwan Dasopang.

Persetujuan DPR RI terhadap delapan calon anggota BAZNAS ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pengelolaan zakat dan optimalisasi peran zakat dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pilu! Kondisi Terkini Ibunda Sheyna Lashira di Ruang ICU, Buah Hatinya Tewas Ditabrak di Chinatown Singapura
• 6 jam laludisway.id
thumb
Populer: 41% Peserta BPJS PBI Orang Mampu; Pesan Prabowo ke Thomas Djiwandono
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Draco Malfoy Jadi Ikon Tak Terduga Dekorasi Imlek 2026 di China Berkat Permainan Kata Mandarin
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Joan Laporta Resmi Mengundurkan Diri Demi Maju Pemilihan Presiden Barcelona
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pramono Mau Perbarui Truk Sampah: Kalau Bisa Truk Listrik-Lindinya Tak Netes
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.