Pandji Pragiwaksono Jalani Sanksi Adat di Toraja, Didenda 1 Babi dan 5 Ayam

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani sanksi adat masyarakat Toraja terkait materi stand up comedy Mesakke Bangsaku yang dibawakannya pada 2013. Materi itu dinilai menyinggung adat serta martabat budaya Toraja.

Prosesi peradilan adat digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Pandji hadir langsung ke Toraja didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar.

Sidang adat diikuti 32 perwakilan wilayah adat Toraja dan berlangsung dengan tata tertib ketat. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat Toraja, sementara pihak Pandji diminta berpakaian sopan tanpa atribut adat setempat. Dokumentasi dan siaran langsung dilarang selama prosesi berlangsung.

Akui Kekeliruan dan Sampaikan Permohonan Maaf

Dalam peradilan adat tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kekeliruannya. Ia menyatakan materi komedi yang dibawakannya lahir dari pemahaman yang tidak utuh tentang budaya Toraja.

“Saya memakai kacamata luar untuk melihat Toraja. Seharusnya saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja dari sisi lainnya juga,” ujar Pandji.

Sidang tidak berhenti pada permohonan maaf. Pandji menjalani mekanisme hukum adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para pemangku adat sebagai bentuk klarifikasi dan refleksi bersama.

Sanksi Adat: 1 Babi dan 5 Ayam

Hasil sidang adat menyepakati pemberian sanksi berupa denda adat satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu berbeda. Sanksi tersebut diputuskan sebagai simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan terhadap adat Toraja.

“Disanksi 5 ayam dan 1 babi, bentuk sandi adat yang kami berikan kepada Pandji,” kata tokoh adat Lewaran Rantelabi.

Para pemangku adat menegaskan, sanksi ini bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga marwah adat dan memulihkan relasi sosial yang sempat terganggu.

Peradilan Adat untuk Pemulihan, Bukan Menghukum

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN) mengatakan, peradilan adat ditempuh sebagai mekanisme pemulihan relasi sosial.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, proses ini telah direncanakan sejak Desember 2025 dan baru dilaksanakan setelah konsolidasi dengan seluruh wilayah adat Toraja.

“Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu,” ujar Rukka.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski telah menjalani peradilan adat, proses hukum terhadap Pandji masih berjalan. Ia sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan telah diperiksa pada Senin (2/2) oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.

Pandji menyatakan kesediaannya mengikuti proses hukum di Bareskrim.

“Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik. Tapi mungkin ini meneruskan laporan saja. Saya ikuti prosesnya,” ucapnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dinkes DKI Sebut Reaktivasi Peserta PBI JK BPJS Bisa Diurus Lewat Puskesmas
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Siapkan Aturan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Khoirul Anam Satpam BRI Tanjung Priok yang Sabet Rekor MURI Lewat 13 Karya Ilmiah: Berawal dari Buku Mutasi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Kembangkan Ekosistem Hidrogen Lewat Global Hydrogen Ecosystem Summit 2026
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Sinopsis Drama China Grab Your Love, Pertemuan Guru Jenius dan Penguasa Shencheng yang Berujung Cinta Penuh Intrik
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.