Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat kinerja produksi rokok kretek turun 3% yoy sepanjang 2025. Penurunan produksi ini disebabkan tekanan kebijakan fiskal dan nonfiskal yang semakin ketat, ditambah pelemahan daya beli masyarakat.
Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan kondisi tersebut memperpanjang tren pelemahan yang sudah terjadi sejak 2020, setelah sebelumnya industri sempat mencatat kinerja tinggi pada 2019 ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan.
"Kita coba tarik ke belakang, pada saat tahun 2019, pada saat itu tahun politik tarif cukai tidak naik, itu produksi mencapai 357 miliar batang," ujar Henry di Hotel Kempinski Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Sejak 2020 hingga 2025 industri rokok kretek berada di bawah tekanan rezim kesehatan yang dinilai sangat kuat. Dalam periode lima tahun terakhir, tarif cukai rokok naik sekitar 67%, di luar kenaikan harga jual eceran (HJE) yang turut membebani konsumen.
Tekanan tersebut berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat, khususnya sejak 2023 hingga 2025. Di saat yang sama, kenaikan tarif cukai yang dinilai eksesif membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal dengan disparitas harga yang sangat lebar dibandingkan produk legal.
"Produksi ini tidak terbeli karena situasi daya beli yang semakin lemah, kemudian karena tarif cukai yang naik sangat eksesif, menyebabkan ada pihak ketiga yang mencari kesempatan dalam memproduksi rokok-rokok ilegal," ujarnya.
Baca Juga
- Dianggap Berbahaya seperti Rokok, Produk Mamin Tinggi Gula Bakal Diberi Label
- Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2,75 Juta Batang Rokok Ilegal
- Celah Profit GGRM & HMSP dari Strategi Harga kala Tarif Cukai Rokok Stagnan
Gappri mencatat, produksi rokok pada 2024 berada di level 317 miliar batang dan kembali turun menjadi sekitar 307 miliar batang pada 2025.
Jika dibandingkan dengan produksi 2019 yang mencapai 357 miliar batang, maka dalam enam tahun terakhir industri hasil tembakau, khususnya kretek telah kehilangan sekitar 50 miliar batang produksi.
Di sisi penerimaan negara, realisasi cukai hasil tembakau juga menunjukkan tekanan. Meski sempat meningkat hingga Rp218,7 triliun pada 2023 dan Rp230,4 triliun pada 2024, target penerimaan yang terus lebih tinggi membuat capaian tidak pernah benar-benar aman. Pada 2025, realisasi penerimaan diperkirakan turun ke kisaran Rp211,6 triliun.
Kondisi tersebut tercermin dari rasio pencapaian target yang cenderung melemah. Jika pada 2021 realisasi masih bisa melampaui target, dalam dua tahun terakhir capaian berada di bawah 100%, menandakan adanya shortfall penerimaan.
Tren penurunan produksi yang tidak diimbangi pertumbuhan penerimaan menunjukkan ruang fiskal dari sektor IHT semakin terbatas. Situasi ini menjadi sinyal bahwa kebijakan tarif yang tinggi tidak lagi otomatis mendorong penerimaan, terutama ketika daya beli melemah dan volume produksi terus tergerus.
Henry menegaskan, kenaikan tarif cukai menjadi faktor paling menekan kinerja industri. Dari 2020 hingga 2024, total kenaikan cukai mencapai 67%, sementara HJE meningkat hingga 90%. Menurutnya, industri rokok kretek memang perlu diregulasi, namun kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan lapangan kerja dan penerimaan negara.
"Yang paling menekan adalah kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif dan kondisi daya beli yang lemah," terangnya.
Selain tekanan fiskal, Henry juga menyoroti tumpang tindih regulasi nonfiskal yang dinilai semakin membebani industri. Ketidakpastian kebijakan, terutama terkait kenaikan tarif cukai yang kerap diumumkan menjelang akhir tahun, membuat pelaku usaha kesulitan menyusun perencanaan jangka panjang.
Pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan tarif cukai 2026 tidak mengalami kenaikan. Namun, industri masih dihadapkan pada berbagai aturan nonfiskal, termasuk PP 28 Tahun 2024 beserta aturan turunannya, seperti rencana kemasan seragam, pembatasan kandungan tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan.
"Kami diatur oleh dua peraturan yang sangat menekan kami, satu dari sisi fiskal dan satu lagi dari sisi non-fiskal, khususnya regulasi-regulasi yang dibuat sesuai arahan global," jelasnya.
Padahal, rokok kretek merupakan industri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) terbesar, mencapai 97%, dengan seluruh mata rantai produksi, mulai dari bahan baku, tenaga kerja, hingga konsumsi berbasis domestik. Pembatasan kadar tar dan nikotin dinilai berisiko membuat tembakau lokal dan cengkeh tidak lagi terserap oleh industri.
Jika regulasi terus diperketat tanpa kesiapan transisi bagi petani dan pekerja, dampaknya akan meluas hingga ke sektor hulu dan tenaga kerja. Saat ini, sekitar 6 juta orang bergantung pada mata rantai industri hasil tembakau, khususnya kretek.
"Dengan peraturan-peraturan regulasi yang semakin ketat ini, tentu akan membuat pengangguran baru dan menciptakan kemiskinan baru," pungkasnya.
Gappri pun meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan baru agar tidak mematikan industri yang selama ini menjadi salah satu penopang penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.





