Oleh Dr. Kuncoro Hadi, RIFA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia.
Indonesia hari ini berdiri dengan kepala tegak di panggung global sebagai kekuatan ketiga terbesar dalam ekonomi syariah dunia menurut laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025. Prestasi ini menggambarkan betapa besarnya gairah pasar domestik dan kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal yang kian membumbung tinggi.
Namun, jika kita menilik lebih dalam ke dapur industri keuangan kita, akan terlihat sebuah pemandangan kontradiktif yang menyesakkan: pangsa pasar perbankan syariah nasional seolah membatu di kisaran 7 hingga 8 persen selama hampir dua dekade terakhir. Di tengah lautan populasi Muslim terbesar di dunia, perbankan syariah kita justru terjebak dalam fenomena "jebakan angka tunggal" (single digit trap) yang tidak kunjung usai, meskipun secara nominal aset dan jumlah nasabah terus bertambah.
Baca Juga: Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim | INDONESIA UPDATE
Kondisi stagnasi ini bukan sekadar masalah teknis operasional perbankan, melainkan gejala dari penyakit struktural yang lebih akut: fragmentasi regulasi. Selama ini, ekonomi syariah di Indonesia tumbuh dalam silo-silo yang terpisah; perbankan berjalan sendiri dengan UU Nomor 21 Tahun 2008, industri halal sibuk dengan urusan sertifikasi di bawah UU Jaminan Produk Halal, sementara keuangan sosial (Ziswaf) dikelola secara parsial tanpa keterkaitan yang kuat dengan sektor komersial. Tanpa adanya sebuah payung hukum yang terintegrasi atau regulasi bermodel omnibus, perbankan syariah akan terus menjadi pemain pinggiran yang sulit menembus proyek-proyek korporasi skala besar dan infrastruktur strategis nasional.
Secara kritis, kita harus berani mengakui bahwa pertumbuhan aset bank syariah selama ini masih sangat bergantung pada sektor ritel dan konsumtif. Perbankan syariah belum benar-benar "menancapkan taringnya" di sektor riil industri halal yang produktif.
Ironisnya, Indonesia yang mengklaim diri sebagai raksasa pasar halal dunia, justru masih menjadi pengimpor utama bahan baku halal; mulai dari daging, susu, hingga 90 persen bahan baku obat-obatan yang masih didatangkan dari negara-negara non-Muslim. Titik lemah ini menjadi celah keamanan integritas halal sekaligus hambatan bagi bank syariah untuk memberikan pembiayaan pada rantai pasok lokal yang memang belum terbentuk secara berdaulat.
Mengevaluasi kondisi tersebut, kita membutuhkan sebuah lompatan paradigma dalam arsitektur hukum nasional. RUU Ekonomi Syariah tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi harus menciptakan sesuatu yang baru: sebuah integrasi total antara klaster komersial, klaster sosial, dan klaster sektor riil.
Kita perlu memperkenalkan konsep Halal Value Chain (HVC) yang memiliki legitimasi undang-undang, di mana perbankan syariah diwajibkan dan sekaligus diberi insentif untuk mendanai hilirisasi industri halal dalam negeri. Inovasi hukum ini harus mencakup penguatan kebijakan afirmatif, seperti kemudahan perizinan dan dukungan permodalan bagi bank yang berfokus pada substitusi impor bahan baku halal.
Lebih jauh lagi, transformasi kelembagaan menjadi harga mati. Saat ini, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah bekerja luar biasa dalam koordinasi, namun mereka tidak memiliki "otot" eksekutif untuk mengeksekusi kebijakan di lapangan.
Penulis : Fadhilah Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ruu ekonomi syariah
- single digit ekonomi syariah
- ekonomi syariah





