Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Kejagung akan segera melacak hingga menyita aset dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Syarief memastikan akan ada set yang disita dari para tersangka. Dia mengatakan penyitaan akan dimulai setelah penetapan tersangka.
"Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain," ujarnya.
Kejagung, kata Syarief, sebelumnya telah melakukan penggeledahan money changer. Penggeledahan itu dilakukan untuk melacak adanya dugaan suap dalam perkara tersebut.
(dek/isa)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5499922/original/030483800_1770800798-WhatsApp_Image_2026-02-11_at_15.15.45__1_.jpeg)


