Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Ekspor tersebut diduga disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :
Wilmar Buka Suara soal Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO: Itu Dana Jaminan

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Sebelas tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Dari unsur pemerintah, di antaranya LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

 

Baca Juga :
Siapa Pemilik Wilmar Group? Ini Sosoknya yang Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BRIN kembangkan bauran alami guna mitigasi gelombang ekstrem di YIA
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Prediksi Susunan Pemain Persib Vs Ratchaburi FC: Tanpa Marck Klok dan Beckham Putra, Siapa Jadi Andalan?
• 18 jam lalubola.com
thumb
Video: Otorita IKN Pastikan Layanan Dasar Siap Sambut ASN
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penemuan Jasad Pria di Bandar Lampung, Polisi Sita Rekaman CCTV | SAPA PAGI
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri Pastikan Usut Praktik Saham Gorengan, Siapa yang Dibidik?
• 10 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.