Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Ekspor CPO Tembus Rp14 Triliun

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara, dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp14 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan nilai tersebut masih bersifat sementara karena perhitungan final masih dilakukan oleh tim auditor.

Baca Juga :
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME

“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar kerugian negara tersebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan oleh sejumlah grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024.

Menurut Syarief, kerugian negara itu terutama berasal dari tidak terbayarkannya bea keluar serta pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan akibat rekayasa ekspor CPO.

Baca Juga :
KSP Ungkap Uang Pengganti Korupsi Terkumpul Rp28,6 Triliun, Terbesar dari Kasus CPO

“Kerugian timbul karena kewajiban negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

(Awaludin)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
• 23 jam lalumatamata.com
thumb
Nikita Mirzani Diduga Laporkan Dugaan Ilegal Akses ke Polda Metro Jaya
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Tinggi Peminat, Disney on Ice Presents Magic in The Stars Umumkan Presale BCA Lagi!
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Beri Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026, Ini Rinciannya
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kado Terindah HUT Ke-66 Takalar, Gubernur Sulsel Groundbreaking Peningkatan Jalan Galesong Utara
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.