JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara, dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya diperkirakan mencapai Rp14 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan nilai tersebut masih bersifat sementara karena perhitungan final masih dilakukan oleh tim auditor.
“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar kerugian negara tersebut terkonsentrasi pada aktivitas ekspor yang dilakukan oleh sejumlah grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024.
Menurut Syarief, kerugian negara itu terutama berasal dari tidak terbayarkannya bea keluar serta pungutan sawit dalam jumlah yang signifikan akibat rekayasa ekspor CPO.
“Kerugian timbul karena kewajiban negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
(Awaludin)




