JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO untuk mengelabui kebijakan pemerintah.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menstabilkan harga bagi masyarakat.
Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code 1115.




