Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO: Rekayasa Kode HS hingga Dugaan Suap

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO untuk mengelabui kebijakan pemerintah.

Baca Juga :
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Ekspor CPO Tembus Rp14 Triliun

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Syarief menjelaskan, perkara ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menstabilkan harga bagi masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code 1115.

Baca Juga :
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Modus POME

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia-Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Perkuat Tata Kelola Hutan
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Diskon Transportasi Mudik Lebaran Capai Rp 911,16 Miliar
• 10 jam laludisway.id
thumb
Ini Penjelasan Mensos soal Realokasi PBI BPJS Kesehatan
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kapolri Perkuat Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pakar: JPN di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.