Oleh Rommy Fibri Hardiyanto, Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi UGM dan Ketua Lembaga Sensor Film 2020-2024
Di era data, Indonesia kerap terasa seperti rumah besar yang pintunya terbuka lebar. Percakapan publik berlangsung bebas di ruang digital; gagasan, opini, dan emosi saling bersilangan tanpa sekat. Namun kebebasan itu datang bersama konsekuensi: disinformasi menyusup di antara arus komunikasi, mengikis kepercayaan, dan mengaburkan batas antara kabar, tafsir, dan rekayasa.
Kegelisahan ini kembali menguat setelah terungkap rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Respons publik terbelah. Sebagian khawatir regulasi akan membatasi kebebasan berekspresi, sementara sebagian lain menilai negara tak bisa terus membiarkan ruang digital menjadi halaman tanpa pagar.
Di titik inilah pertanyaan mengemuka: apakah kita rela membiarkan rumah bersama ini perlahan membuat napas demokrasi sesak, atau justru perlu menata ulang ruang digital agar udara publik tetap jernih?
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, IIMS 2026 Hadirkan Travoy Asisten Digital untuk Temani Pemudik
Disinformasi sebagai Senjata SunyiDalam beberapa tahun terakhir, disinformasi telah bertransformasi. Ia tidak lagi hadir sebagai kabar keliru yang lahir dari ketidaktahuan, melainkan diproduksi secara rapi, disebarkan dengan perhitungan, dan diarahkan untuk menggoyang kepercayaan publik. Dari hoaks kesehatan, meme politik yang menyudutkan, hingga video deepfake yang merusak reputasi tokoh, informasi kini bekerja layaknya senjata: sunyi, murah, dan efektif merusak dari dalam.
Contoh paling nyata terlihat dalam penyebaran meme yang memelintir fakta politik, membuat publik terpecah bukan karena data, melainkan karena visual yang mudah diingat dan dibagikan. Hoaks tentang kebijakan pemerintah yang dipelintir menjadi bahan olok-olok di media sosial, atau video deepfake yang menampilkan pejabat seolah-olah mengucapkan sesuatu yang tidak pernah ia katakan, bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merusak kepercayaan sosial.
Keluarga bisa berselisih, komunitas bisa terbelah, bukan karena kebenaran yang diverifikasi, melainkan karena keyakinan yang dibentuk oleh arus informasi yang terasa relevan dan mendesak. Disinformasi bekerja bukan karena selalu meyakinkan, melainkan karena ia memanfaatkan emosi, pengulangan, dan kesan urgensi yang sulit ditolak.
Elena Esposito (2022) mengingatkan bahwa dalam komunikasi digital, algoritma tidak sekadar menyalurkan pesan, tetapi ikut memproduksi realitas komunikasi itu sendiri. Apa yang dipercaya publik sering kali ditentukan oleh pengulangan, visibilitas, dan kesan urgensi—bukan oleh kebenaran isi.
Negara dan Batas NetralitasPada pertengahan Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menyiapkan regulasi penanggulangan disinformasi dan propaganda asing. Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut kekhawatiran adanya operasi informasi asing yang berpotensi memecah belah masyarakat sebagai salah satu latar belakang utama. Sejak saat itu, disinformasi resmi diperlakukan sebagai isu keamanan nasional, bukan sekadar kebisingan di ruang opini.
Di titik ini, pandangan Esposito membantu menjelaskan mengapa negara sulit bersikap netral. Ketika algoritma mempercepat arus informasi tanpa memilah fakta dan manipulasi, menjaga ketertiban komunikasi tak mungkin sepenuhnya dibebankan pada individu. Kehadiran negara lewat regulasi, idealnya, bukan untuk mengontrol pikiran, melainkan menjaga ruang publik agar tidak sepenuhnya dikuasai mekanisme otomatis yang menggerus kepercayaan sosial.
Karena itu, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diposisikan sebagai upaya menjaga fondasi rumah bersama. Negara tidak sedang mengatur isi kepala warganya, tetapi berusaha memastikan bangunan sosial tidak rapuh oleh manipulasi yang disengaja. Dalam logika ini, ketertiban bukan lawan demokrasi, melainkan prasyarat agar demokrasi tidak runtuh oleh kebohongan yang sistematis.
Penulis : Fadhilah Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- media digital
- disinformasi
- informasi digital





