Kejagung: Penyimpangan ekspor CPO sebabkan hilangnya penerimaan negara

antaranews.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022–2024 menyebabkan hilangnya penerimaan negara.

"Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di dalam masyarakat," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa.

Syarief menerangkan dari sisi keuangan negara, penyimpangan ini mengakibatkan tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit (levy) dalam jumlahnya sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

Dampak berikutnya adalah tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.

Dampak lainnya adalah terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.

Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Baca juga: Kejagung ungkap modus ekspor CPO yang dikelabui jadi POME

Syarief mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan tim auditor.

Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022-2024.

"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu:​​​​​​​

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.​​​​​​​

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.​​​​​​​

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.​​​​​​​

7. RND selaku Direktur PT TAJ.​​​​​​​

8. TNY selaku Direktur PT TEO.​​​​​​​

9. VNR selaku Direktur PT SIP.​​​​​​​

10. RBN selaku Direktur PT CKK.​​​​​​​

11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejagung tetapkan 11 tersangka kasus penyimpangan ekspor CPO

Baca juga: Kejagung: Tenggat pembayaran uang pengganti kasus CPO adalah 2026


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analis: Langkah Moody's Pangkas Outlook Lima Bank Jumbo Jadi Peringatan Buat Investor
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Kebut Rehabilitasi Sarana Pendidikan Pascabencana di Sumatera
• 2 jam laludetik.com
thumb
Mothercare Gandeng Klamby-KAMI untuk Koleksi Ramadan 2026, Nyaman dan Stylish!
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Jalan Lapangan Banteng Meriah Dihias Ornamen Imlek
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
China Akan Genjot Produksi Batu Bara Dalam Negeri Usai RI Batasi Ekspor
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.