Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Maut Dipicu KSO di Rohul

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan lima tersangka terkait bentrokan yang menewaskan 1 orang dan 5 lainnya terluka di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul. Bentrokan melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).

"Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga," ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya telah ditangkap dan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AL dan JL.

Brigjen Hengki mengatakan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aksi kekerasan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan," imbuh dia.

Baca juga: Pengelolaan KSO Sawit Kembali Picu Bentrok di Rohul, 1 Orang Tewas

Hengki menegaskan, tak terkecuali orang-orang yang memerintahkan untuk melakukan penyerangan juga akan dijerat hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan efek deteren.

"Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Hengki.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah alat kejahatan antara lain 30 bilah senjata tajam, batu, kayu berpaku. Dari barang bukti yang disita, Polda Riau mengindikasikan kuat aksi penyerangan tersebut sudah diniatkan oleh para pelaku.

"Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari 5 orang," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bentrokan tersebut terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Sabtu (7/2). Sebelum terjadi bentrokan, kedua pihak telah berjanji untuk saling menahan diri.

Namun, situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Mereka kemudian melakukan penyerangan.

Bentrokan pun pecah. Kelompok pengamanan swakarsa KSO tersebut melakukan perusakan hingga melepaskan tembakan ke arah bangunan.

Akibat kejadian tersebut, satu orang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Kasus Gajah Tanpa Kepala di Riau, Polisi Periksa 33 Saksi




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Dari Festival ke Layar Lebar, Film Setan Alas! Tayang 5 Maret dengan Teror Anti-Mainstream
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jalan Berlubang Makan Korban Jiwa, Istana Desak Perbaikan Jalan di Jakarta dan Daerah
• 20 menit lalukompas.tv
thumb
Sambut Imlek, Resto di Surabaya Pusat Hadirkan Dekorasi Oriental dan Menu Cap Go Meh
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Guru Madrasah Gelar Unjuk Rasa di DPR, 1.060 Personel Gabungan Dikerahkan
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.