Jakarta, tvOnenews.com - Sopir penabrak bocah warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun sebelumnya viral diberitakan ibu dan anak yang merupakan WNI menjadi korban kecelakaan di Singapura.
Berdasarkan laporan The Straits Times, ibu dan anak itu ditabrak mobil di area parkir di sebelah Kuil Relik Gigi Buddha di South Bridge Road pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.50 waktu setempat.
Kecelakaan terjadi diduga saat sopir hendak berbelok keluar dari tempat parkir.
Ibu berusia 31 tahun dan anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun langsung dibawa ke rumah sakit.
Anak tersebut pun dikabarkan meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya. Sementara itu, sang ibu masih dalam perawatan intensif.
Terkait peristiwa ini, Perwakilan KBRI Singapura Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya Rizki Kusumastuti mengatakan kepolisian Singapura masih melakukan penyelidikan.
"Singapore Police Force masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kejadian tersebut. Sejauh informasi yang kami terima, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Rizki mengatakan sopir tersebut langsung ditahan pada hari yang sama saat peristiwa itu terjadi.
"Sejak hari pertama kejadian, Singapore Police Force sudah langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun, sesuai dengan aturan hukum di Singapura, seseorang tidak bisa ditahan lebih dari 48 jam jika belum ada keputusan penahanan oleh Pengadilan," katanya. (nsi)




