JAKARTA, KOMPAS.com – Proses hukum dalam kasus penganiayaan tetangga akibat suara drum di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat memasuki babak baru.
Darwin (32) yang merupakan korban penganiayaan dengan tegas menutup rapat-rapat pintu penyelesaian masalah secara damai.
Sementara itu, Dodo Siagian (DS) yang merupakan pelaku penganiayaan justru melaporkan balik korban ke kepolisian.
Tolak Selesaikan Secara Damai
Setelah mendapat perlakuan brutal dengan dianiaya secara bertubi-tubi, Darwin menegaskan menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia meminta pelaku dan anaknya terus diproses hukum secara cepat agar bisa segera selesai dan keduanya dipenjara.
"Iya (meminta agar pelaku dipenjara), karena dari saya dan istri ingin tegas tidak ada damai, dan pelaku cepat diproses hukum," ucap Darwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/2/2026).
Bahkan, jika nanti para pelaku meminta maaf dan memohon pencabutan laporan, Darwin menyatakan tidak akan berubah pikiran.
Ia bertekad melanjutkan kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
"Tidak, kami sepakat tidak akan memaafkan. Akan tetap lanjut proses hukum," jelasnya.
Minta Polisi Cepat
Adapun, Darwin meminta agar pihak kepolisian melakukan tugas pengusutan kasus secara cepat dan tidak berlama-lama melakukan penyelidikan.
Terlebih, mengingat jelasnya bukti kekerasan melalui video yang telah viral di internet.
"Harapan saya mintanya agar polisi bisa secepatnya menindak tegas, proses hukum dilakukan dengan cepat," kata Darwin.
Sampai saat ini, korban mengaku belum menerima perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum tetangganya tersebut.