Sudah Setahun Ditangkap di Singapura, Mengapa Paulus Tannos Belum Juga Diekstradisi?

kompas.id
12 jam lalu
Cover Berita

Meski sudah ditangkap dan ditahan oleh otoritas Singapura sejak tahun lalu atau persisnya pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos diperkirakan belum akan diekstradisi ke Indonesia dalam waktu dekat. Masih panjang proses yang harus dilalui agar terdakwa korupsi proyek KTP elektronik itu bisa diadili di Indonesia. Itu pun kalau pengadilan Singapura membolehkan ekstradisi tersebut.

Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara.

Setelah ditangkap, Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi Tannos. Namun, sebelum dikabulkan, permintaan ekstradisi harus diuji dulu oleh pengadilan Singapura. Ini terutama untuk menilai apakah perbuatan yang dituduhkan juga merupakan tindak pidana menurut hukum Singapura (double criminality), kecukupan bukti awal serta memastikan permintaan tersebut tidak bermotif politik.

Sidang oleh pengadilan Singapura ini sudah berjalan sejak 23 Juni 2025 dan hingga kini, pengadilan belum memutuskan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, saat ditanya wartawan, Selasa (10/2/2026), mengatakan, sidang lanjutan Tannos akan digelar pada 23 Februari mendatang. Agendanya, mendengarkan saksi ahli dari pihak Tannos. Setelah proses itu selesai, baru akan masuk ke tahap berikutnya, yaitu kesimpulan dari jaksa.

”Kemudian, sebulan berikutnya juga masih akan dimintakan pandangan atau pendapat terkait kesimpulan itu,” ujarnya.

Budi pun memperkirakan sidang Tannos di Singapura diperkirakan masih membutuhkan waktu sekitar tiga bulan lagi. ”Ya, untuk putusan tingkat pertama, mungkin sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Waktu yang lebih lama memungkinkan jika salah satu pihak mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. ”Nah, tapi, kan banding itu hanya proses formil, ya. Tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,” tambahnya.

Baca JugaPaulus Tannos Ternyata Sudah Ditangkap Sejak 17 Januari 

Meski membutuhkan waktu lama, KPK tetap akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Singapura. KPK pun tetap optimistis pengadilan di Singapura akan membolehkan Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.

”Kami mendapatkan banyak dukungan dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum. Kemudian, Kementerian Luar Negeri termasuk juga dari Kejaksaan Agung dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,” kata Budi menjelaskan alasan optimisme KPK atas pemulangan Tannos.

Saksi dari Kejaksaan Agung

Perasaan optimistis itu tidak mengendur meski pihak pengadilan di Singapura urung mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.

Permintaan keterangan dari Jamdatun itu sebenarnya atas permintaan dari Kejaksaan Singapura (AGC Singapura) yang disampaikan melalui Kementerian Hukum RI. Saksi ahli dari Kejaksaan Agung itu dibutuhkan sebagai pengacara negara. Walakin, Narendra tak jadi dihadirkan dengan alasan keterangan yang hendak disampaikan sudah pernah disampaikan oleh pihak lain, yaitu saksi dari kubu Tannos.

Baca JugaSetelah Paulus Tannos Ditahan, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor?

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut bahwa memang ada permintaan dari Kejaksaan Singapura (AGC Singapura) agar Pemerintah RI mengutus ahli yang berasal dari Kejaksaan Agung dengan kedudukan sebagai pengacara negara agar dihadirkan.

Kehadiran Jamdatun itu penting untuk menjelaskan kepada pengadilan mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi dan suap yang menjadi sangkaan dan dasar permintaan ekstradisi.

”Jaksa Agung menunjuk Jamdatun Prof Dr Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari Pemerintah RI sesuai permintaan dari Kejaksaan Singapura yang disampaikan melalui Kemenkum RI,” ujar Anang.

Pendapat hukum Jamdatun itu sebenarnya sudah disampaikan kepada pengadilan Singapura pada awal Desember 2025 dalam bentuk affidavit atau pernyataan tertulis yang dibuat seseorang di bawah sumpah dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Kemudian, pada Januari 2026, juga telah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak Singapura, dan saksi ahli dari Tannos juga membenarkan pendapat Jamdatun.

”Karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun (ahli dari Pemerintah RI),” imbuhnya.

Anang juga menjelaskan bahwa dalam dinamika persidangan di Singapura, Paulus Tannos masih berkukuh menyatakan tidak bersedia diekstradisi sehingga penahanan terhadap dirinya diperpanjang kembali. Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi Singapura, seorang buronan ekstradisi berhak untuk menyatakan kesediaan atau keberatannya untuk diekstradisi.

Selain terus memantau pengadilan di Singapura dan melengkapi hal-hal yang dibutuhkan pengadilan untuk mengekstradisi Tannos, Budi Prasetyo mengatakan pihak KPK juga tengah bersiap untuk menghadapi kembali permohonan praperadilan Tannos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). KPK akan memastikan permohonan tersebut ditolak lagi oleh majelis hakim yang menyidangkan permohonan itu.

Sebagai termohon, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut. KPK memastikan praperadilan itu tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang masih terus berjalan di pengadilan Singapura.

Pada 2 Desember lalu, PN Jaksel sebenarnya sudah menyatakan seluruh aspek formil dalam penyidikan perkara korupsi KTP elektronik dengan tersangka Tannos sudah sesuai prosedur hukum. Namun, dia kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan oleh penyidik tersebut.

Serial Artikel

Paulus Tannos Masih Punya Saham di Indonesia

Paulus Tannos tercatat masih punya saham miliaran rupiah di salah satu perusahaan di Indonesia. Alamat perusahaan itu tak terlacak.

Baca Artikel

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Ramadhan, Raja Saudi Datangkan Bantuan Seratus Ton Kurma untuk RI
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 449 Hari Ini Rabu, 11 FEBRUARI 2026: Misteri di Balik Sandera Devon: Keluarga Blade Terseret?
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kadin: ICA-CEPA buka peluang ekspor pertanian RI ke Kanada
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Dalami Fee Proyek yang Diterima Sudewo di Kasus Korupsi DJKA
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Konsisten Perkuat Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20 Persen
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.