Modus Manipulasi Ekspor CPO Jadi POME Pakai Kode HS Palsu

bisnis.com
9 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi ekspor CPO menggunakan kode HS limbah sawit atau Pome, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,3 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa dalam kasus ini CPO yang memiliki kadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.

Padahal, kata Syarief, HS Code itu seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat bukan untuk CPO. Dengan begitu, modus ini dilakukan untuk tujuan menghindari pengendalian ekspor CPO.

"Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban [pembayaran] yang ditetapkan negara," imbuhnya.

Pejabat Negara Terlibat

Kejagung juga menemukan adanya keterlibatan pejabat negara dalam perkara ini untuk meloloskan pengawasan ekspor. Alhasil, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Kejagung mengungkap kerugian negara sementara kasus dugaan korupsi limbah minyak sawit alias POME mencapai Rp14,3 triliun. Syarief mengungkapkan bahwa kerugian negara masih dihitung secara internal terkait kehilangan penerimaan negara dari kasus ekspor POME 2022-2024.

"Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan modus perkara ini berkaitan dengan rekayasa HS Code ekspor minyak sawit mentah (CPO) menjadi limbah sawit atau Palm Acid Oil (PAO).

Rekayasa HS Code bisa terjadi lantaran diduga dimuluskan oleh pihak penyelenggara negara. Dalam hal ini pejabat bea cukai hingga pejabat Kementerian terkait.

"Adanya Kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," imbuhnya.

Penyimpangan Hukum

Aksi yang dilakukan oleh oknum pejabat negara ini telah menimbulkan kerugian negara seperti hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu.

Selain itu, tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya.

"Adapun, terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa," pungkasnya.


Awal Mula Kasus Ekspor POME

Kejagung sudah mengungkap modus kasus dugaan korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Syarief menambahkan bahwa konstruksi perkara ini bermula saat pemerintah RI memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) 

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). 

"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor," ujar Syarief di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini CPO yang memiliki kadar asam tinggi secara sadar dan sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306. Padahal, kata Syarief, HS Code itu seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat bukan untuk CPO. Dengan begitu, modus ini dilakukan untuk tujuan menghindari pengendalian ekspor CPO.

"Sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban [pembayaran] yang ditetapkan negara," imbuhnya.

Tersangka Korupsi Ekspor Pome

Kejagung mengungkap ada sedikitnya 11 orang yang terlibat, termasuk pejabat negara untuk meloloskan korupsi ekspor Pome. Selanjutnya, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi adanya imbalan kepada pejabat negara untuk meloloskan pengawasan ekspor. 

Berikut 11 tersangka dari penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan dalam perkara korupsi ekspor POME:

1. FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

2. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.

5. ERW selaku Direktur PT. BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramai-Ramai Reaktivasi BPJS PBI
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Memburuk, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Lebih Rendah Dibanding Timor Leste
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jalan Berlubang di Matraman Diperbaiki Usai Sebabkan Pelajar Tewas Akibat Kecelakaan | KOMPAS SIANG
• 59 menit lalukompas.tv
thumb
Pramono Mau Perbarui Truk Sampah: Kalau Bisa Truk Listrik-Lindinya Tak Netes
• 22 jam laludetik.com
thumb
Terpopuler: Jadwal Proliga 2026 Seri Bojonegoro, Kejutan Besar Janice Tjen di Doha
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.